- Beranda
- Berita dan Politik
Kasus E-KTP, Politisi Golkar Dituntut 9 Tahun
...
TS
faranidaindri
Kasus E-KTP, Politisi Golkar Dituntut 9 Tahun

KORPORAT.COM, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari berupa 9 tahun penjara dan denda denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Jaksa KPK, Adhi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019), meyakini Markus melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP dan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.
“Kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi, melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Adhi Kurniawan.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah USD 900.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Adhi, Jumlah uang pengganti itu sesuai dengan uang yang diterima Markus dari korupsi proyek e-KTP. Jika dalam jangka waktu itu, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Markus Nari selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” katanya.
SUMBER >>> korporat
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
819
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.5KThread•57.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya