Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BerjutaTelingaAvatar border
TS
BerjutaTelinga
Modalnya Kertas, Aksi Kejahatan Nenek Ini Lintas Pulau

Seorang wanita berusia 60 tahun ini sudah meraup ratusan juta rupiah dari hasil menipunya. Bermodalkan lembaran kertas dari kota ke kota bahkan melebarkan aksinya hingga dari pulau ke pulau.

Seperti dilansir dari beritamanado.com (26/10/2019) nenek berinisial SN alias Sri (60) warga Desa Mangun Rejan Teras Kabupaten Boyolali Jawa Tengah sudah tak canggung menawarkan kertas-kertas yang merupakan surat bukti  dari pegadaian untuk ditukarnya dengan duit.

Akan tetapi surat dari pegadaian itu merupakan surat gadai palsu yang didalamnya tertera berupa barang emas yang bernilai puluhan juta yang diakui miliknya.

Kebanyakan para korbannya adalah pemilik toko emas. Pelaku  berulang kali dari satu korban ke korban lainnya berhasil meyakinkannya sehingga korbannya tergiur melihat jumlah angka di kertas gadai dengan nilai yang ditawarkan pelaku.

Aksi perempuan yang sudah masuk lansia itu terhenti di Sulawesi Utara. Tim Tarsius Wilayah Timut dan Barat Polres Bitung dipimpin Ipda Tuegeh D Darus membongkar kedok sekaligus meringkusnya saat akan kembali beraksi di salah satu toko emas di Kota Bitung, Kamis (24/10/2019).

“Pelaku datang dari Jawa Tengah dengan membawa surat Pegadaian palsu yang sudah diketik barang yang digadaikan tapi fiktif. Dengan menyewa jasa Grab, dia melakukan penipuan dan penggelapan di toko-toko emas di Langowan, Tondano, Manado serta Kota Bitung,” terang  Tuegeh, Sabtu (26/10/2019) dikutip dari beritamanado.com.

Pelaku menukarkan kertas gadai palsu itu dengan uang maupun emas. Sehingga total kerugian korban mencapai Rp250.000.000.

Hasil penyidikkan terungkap  nenek Sri (60) sebelumnya pada tanggal, 23 Oktober 2019 sekitar pukul 10.30 Wita memperdayai pemilik toko emas Yang berada di Pusat Kota Langowan Kelurahan Amongena Dua Kecamatan Langowan Tengah Kabupaten Minahasa dan dan pukul 14.30 Wita di toko emas di Pasar Tondano Kelurahan Wawalintouan Lingkungan III Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa.

Dan pada tanggal 18 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita, dia berhasil menipu pemilik toko emas di Pasar Karombasan Manado.

Pelaku mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama di wilayah Kalimantan, Makassar,Pulau Jawa dan Sulawesi Utara, dengan modus yang sama menggunakan Surat Gadai Palsu.

Barang-barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Luxio warna putih DB 1580 KF, satu kartu ATM dengan total nilai saldo Rp44.021.003, satu buah HP OPPO F7 warna hitam, empat lembar kertas Pegadaian palsu, satu buah kalung emas 22 karat 21 gram, satu buah cincin emas 10 gram, satu buah STNK/kunci mobil, satu buah HP merk Xiomi warna hitam, tiga buah baju kaos baru, dua buah KTP, uang tunai sebanyak dengan total Rp8.600.000.

Nenek Sri dijerat dengan Pasal 378 ayat (1) KUHP sub pasal 372 Ayat (1) KUHP.*


servesiwiAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan servesiwi memberi reputasi
2
3.6K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.