Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Infografik: Menambah jabatan saat ingin ramping
Infografik: Menambah jabatan saat ingin ramping
Jokowi menambah sembilan jabatan wakil menteri, satu pejabat setingkat menteri dan menghapus satu jabatan lembaga non-struktural.Presiden Joko Widodo mengatakan pada periode kedua masa kepemimpinannya, penyederhanaan birokrasi akan dilakukan secara besar-besaran. Nantinya, tidak lagi banyak pejabat eselon di kementerian dan lembaga.

Tapi hal itu tidak berlaku untuk posisi puncak kementerian dan lembaga. Jokowi justru menambah jumlah jabatan untuk wakil menteri dan pejabat setingkat menteri.

Di Kabinet Indonesia Maju, Jokowi justru menambah sembilan jabatan wakil menteri, satu pejabat setingkat menteri dan menghapus satu jabatan lembaga non-struktural.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengatakan jabatan wakil menteri tidak terlalu perlu, apalagi jika berasal dari partai politik. Karena akan menambah rantai birokrasi dan juga anggaran, padahal menteri sudah dibantu direktur jenderal atau deputi menteri.

Kalaupun terpaksa harus ada wamen, katanya, jumlahnya sebaiknya seminim mungkin, dan kriterianya mereka adalah orang yang kompeten dan sangat pengalaman dalam segi teknis.

Infografik: Menambah jabatan saat ingin ramping

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-ingin-ramping

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Infografik: Menambah jabatan saat ingin ramping Penurunan 37 emiten sebabkan LQ45 loyo - Jumat (25/10/2019)

- Infografik: Menambah jabatan saat ingin ramping Cek, kualitas udara di kotamu (Jumat, 25/10/2019)

- Infografik: Menambah jabatan saat ingin ramping Dari Ki Hajar Dewantara hingga Nadiem Makarim

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
554
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread851Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.