Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raff.sAvatar border
TS
raff.s
Kontroversi Yasonna Laoly, Tolak Rombak RKUHP hingga Sebut Dian Sastro Bodoh
Kontroversi Yasonna Laoly, Tolak Rombak RKUHP hingga Sebut Dian Sastro Bodoh
Yasonna Laoly (kacamata kiri) Senyum Sumringah Menandatangani RUU KUHP


JAKARTA, KOMPAS.com – Yasonna Hamonangan Laoly terpilih kedua kali sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Sebelum Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Yasonna telah mengundurkan diri dari posisi menteri pada 27 September 2019.

Pengunduran diri dilakukan karena dirinya dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

Selama menjabat sebagai Menkumham di Kabinet Kerja, Yasonna dikenal sebagai menteri yang cukup kontroversial.

Tak sedikit kebijakannya soal regulasi dan hukum bertentangan dengan dorongan masyarakat. Berikut kontroversi Yasonna yang dihimpun Kompas.com:

1. Tuduh aksi mahasiswa ditunggangi

Yasonna pernah menuding aksi yang dilakukan pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) tak murni dilakukan oleh mahasiswa.

Dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah undang-undang lain.

Ia menyebut para mahasiswa ditunggangi oleh pihak berkepentingan yang ingin menjatuhkan pemerintah.

Namun, Yasonna tak merinci siapa pihak tertentu yang dia maksud.

Menurut dia, jika para mahasiswa mau bertanya dan berdebat tentang RUU, sebaiknya menemui dirinya atau perwakilan DPR.

"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna, Selasa (24/9/2019).

Sementara mahasiswa membantah bahwa aksinya ditunggangi kepentingan politik tertentu. Mereka mengaku apa yang mereka suarakan murni menyalurkan aspirasi menolak sejumlah RUU tersebut.

2. Pengesahan RUU KPK dan perppu

Yasonna pamit dari jabatannya saat itu di tengah ramainya isu pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September, protes dan penolakan terus disuarakan masyarakat.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, pemerintah dan DPR sudah sepakat agar menunda pengesahan kedua RUU tersebut.

Namun, untuk RUU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU, pemerintah awalnya sempat bergeming.

Yasonna sempat menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Namun, sehari setelahnya Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

3. Permudah pembebasan bersyarat napi korupsi

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), DPR dan pemerintah sepakat mempermudah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor membutuhkan justice collaborator dan rekomendasi dari KPK.

Artinya syarat justice collaborator dan rekomendasi dari KPK tak lagi dibutuhkan dalam pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor.

Menanggapi hal ini, Yasonna justru mengatakan pembatasan hak narapidana kasus korupsi dalam mengajukan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu, ya. Pokoknya setiap orang punya hak. (pembatasan) Itu melanggar hak asasi," ujar Yasonna, Rabu (18/9/2019).

Menurut dia, pada dasarnya pembatasan hak terhadap narapidana hanya bisa dilakukan oleh putusan pengadilan dan berdasarkan undang-undang.

4. Ogah rombak ulang RKUHP

Yasonna menegaskan bahwa dirinya menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.

Menurut dia, tak perlu ada perombakan lagi karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai Lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.

"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi. Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," ujar Yasonna.

5. Sebut Dian Sastro bodoh

Yasonna juga sempat bertikai dengan artis Dian Sastro mengenai pasal-pasal kontroversial di RKUHP.

Mulanya, Dian berkomentar soal polemik RKUHP di Insta Story akun Instagram-nya, Jumat (20/9/2019).

Lewat tulisan tersebut, ia melayangkan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.

Beberapa poin dalam RKUHP tersebut dijabarkan, antara lain korban pemerkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika menggugurkan janin hasil pemerkosaan.

Selain itu, perempuan yang kerja dan harus pulang malam terlunta-lunta di jalan dapat didenda Rp 1 juta.

Yasonna pun menanggapi pernyataan Dian di media sosial itu. Yasonna menganggap Dian tak membaca undang-undang tersebut secara keseluruhan berdasarkan dari revisi KUHP.

Bahkan, Yasonna menyebut pemeran film Aruna dan Lidahnya tersebut terlihat bodoh dengan berkomentar mengkritik sebelum membaca undang-undang secara utuh.

Dian pun menanggapi pernyataan Yasonna. Pada Insta Story, Dian Sastro mengunggah kembali poin-poin RKUHP yang kontroversial.

Dian menegaskan, ia telah membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya. "Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," kata pemain film Kartini tersebut.

Dian juga menyinggung soal kata "bodoh" yang diucapkan Yasonna. "

Karena lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tahu semuanya," tutur Dian.

https://nasional.kompas.com/read/201...bodoh?page=all

-------------------------

Tambahan TS

6. Memulangkan para militan ISIS.
Quote:

Diubah oleh raff.s 23-10-2019 11:48
ex.diniyAvatar border
CrotaftermetingAvatar border
Crotaftermeting dan ex.diniy memberi reputasi
2
2.1K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.