babygani86Avatar border
TS
babygani86
Ironis Jika Taman Safari Indonesia benar Terlibat Perdagangan Gelap Satwa Langka
Nama Taman Safari Indonesia muncul di tengah penyidikan jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, Dicky Rusvinda dan Abdul Hopir, di Bandung, Januari lalu. Taman Safari diduga menyimpan satwa-satwa dilindungi milik Dicky. Hopir juga diduga pernah menjual kucing emas ke Taman Safari.

Polisi menyita satwa dilindungi yang diduga barang hasil perdagangan ilegal dari tempat penampungan Taman Safari. Memang ada satwa yang dititipkan ke Taman Safari. Rencananya akan dilaporkan ke balai konservasi sumber daya alam (BKSDA). Begitu sudah dibuat suratnya, besoknya polisi datang. Pihak Taman Safari mengaku sudah benar, sudah melaporkan dan punya waktu tiga bulan untuk melaporkan.



Sedangkan soal bukti kurator Taman Safari, Imam Purwadi, pernah membeli hewan dilindungi kepada salah satu jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Itu urusan pribadi, Pak Imam memang yang menangani satwa, tapi bukan dia yang bertanggung jawab soal pembelian satwa. Jadi tidak ada kaitannya dengan Taman Safari. Mengenai pembelian hewan, Taman Safari tak ada transaksi seperti itu. Taman Safari lembaga konservasi yang resmi dan sudah banyak sekali menangkarkan hewan. Taman Safari memiliki gajah sebanyak 43 ekor dan komodo 40-50 ekor yang dimonitor semua. Seperti di Taman Safari Bali, jalak Jawa yang tadinya tidak ada, ditangkarkan, lalu dilepas.

Taman Safari juga menjadi tempat penitipan satwa dilindungi yang disita polisi. Beberapa sumber dari kalangan pemerhati satwa mengatakan ada sejumlah satwa titipan yang kemudian statusnya “diputihkan”. Padahal semua hewan yang sudah diputihkan, setiap dapat, dilaporkan. Tiap bulan, setiap ada satwa yang lahir, misalnya, itu semuanya dilaporkan. Itu aturan, hak dan kewajiban sebagai lembaga konservasi. Kalau dititipin, mau tidak mau diterima, meski sudah punya banyak. Mau dijual atau tukar? Ke mana? Ke luar negeri? Semuanya mesti izin, riwayatnya harus jelas. Jadi tidak mudah. Semua kejadian di Taman Safari itu dilaporkan ke BKSDA.

Keberadaan gudang penampungan yang pada Januari lalu digeledah polisi sebenarnya untuk mengarantina satwa-satwa. Itu untuk satwa-satwa yang terpisah dari grup mereka. Karena berantem, ada yang tersisih. dibutuhkan tempat seperti itu. Kalau dijadikan satu terus, satwa-satwa itu akan mati. Jadi harus dibawa ke kandang seperti itu



Mekanisme penitipan hewan dilindungi di Taman Safari diawali dengan karantina yang diawasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semua ada prosedur operasi standarnya. Lalu ada gudang-gudang penitipan. Taman Safari Indonesia Group memiliki Batang Dolphin Center di Jawa Tengah. Tempat itu menampung lumba-lumba dari nelayan dan merupakan pusat lumba-lumba milik Taman Safari.

Bisnis utama TSI Group adalah hotel, restoran, suvenir, dan lain-lain yang ada di Taman Safari. Karena mengelola satwa itu mahal karena makanan dan perawatan mereka. Maka, kalau bicara bisnis, kebun binatang itu bukan bisnis.

Namun keterlibatan Taman Safari berbahaya, karena lembaga konservasi ini berwenang mengeluarkan surat izin kepemilikan hewan langka. Dengan kata lain, satwa yang dibeli secara ilegal bisa “diputihkan” menjadi legal.

Selama ini, Taman Safari sebenarnya memegang peran penting dalam proses hukum terhadap perdagangan satwa langka. Tempat itu biasa digunakan sebagai penampungan untuk hewanhewan sitaan aparat. Alasannya praktis: Taman Safari memiliki fasilitas dan ruang yang memenuhi standar konservasi. Sementara itu, fasilitas pada balai konservasi milik pemerintah umumnya terbatas. Begitu juga sejumlah kebun binatang yang dikelola pemerintah daerah. Binatang sitaan itu lalu dititipkan di Taman Safari untuk dilatih agar siap dilepas ke alam bebas.



Kemungkinan keterlibatan Taman Safari Indonesia dalam perdagangan gelap satwa langka itu ironis. Lembaga yang dipercaya menjalankan kegiatan konservasi justru melakukan kejahatan yang membahayakan satwa-satwa yang dilindungi. Jika menemukan bukti cukup, kepolisian tidak perlu ragu memproses pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini. Usaha menangkal ancaman keseimbangan ekosistem harus dilakukan secara konsisten dan terus-menerus.


Spoiler for Referensi:


0
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Green Lifestyle
Green LifestyleKASKUS Official
3KThread3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.