Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Polres Palangka Raya sita 12 ton kratom; narkotika atau bukan?
Polres Palangka Raya sita 12 ton kratom; narkotika atau bukan?
Seorang petani memperlihatkan daun kratom (Mitragyna speciosa) saat proses penjemuran di kawasan Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lam Balek, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (5/10/2019).
Kratom dan kontroversinya kembali jadi pembicaraan. Pada Senin (14/10/2019), Antaranews.com mengabarkan, Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyita 12 ton daun kratom yang diangkut oleh dua buah truk.

Menurut keterangan sopir, daun itu hendak dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat, lantas diekspor.

Sopir dan kernet kedua truk itu mengaku tidak tahu siapa pemilik tanaman bernama ilmiah Mytragina speciosa itu. Mereka menyatakan hanya diperintah membawa tanaman ke Pontianak dan nanti sesampainya mereka di sana akan ada orang yang menghubungi.

"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar.

Awalnya kedua truk itu diberhentikan polisi pada Minggu (13/10) malam karena terlihat kelebihan muatan. Setelah diperiksa, ternyata mereka membawa daun yang eksistensi dan kegunaannya tengah ramai diperdebatkan itu. Polisi lantas menyitanya.
Dipercaya berkhasiat, nilai ekonomi tinggi
Kratom tumbuh subur di Asia Tenggara. Provinsi Aceh dan Kalimantan Barat adalah produsen terbesar tanaman yang termasuk keluarga kopi-kopian itu di Indonesia saat ini.

Daunnya dipercaya memiliki khasiat medis. Mengonsumsi kratom, menurut orang yang sudah merasakannya kepada The New York Times, bisa memperbaiki suasana hati, mengurangi rasa sakit kronis, mengatasi gangguan stres pasca-trauma, kecemasan, dan depresi.

Faisal Perdana, petani kratom di Kalbar, kepada AFP menyatakan bahwa kratom bisa membuat rileks, mengobati insomnia, dan mengobati ketergantungan obat-obatan.

Selain itu, nilai ekonomi kratom terbilang menggiurkan. Harga per kilogramnya di pasar internasional bisa mencapai AS$30 (Rp425 ribu). Setiap bulannya, menurut PortalSatu, petani Kalbar mengekspor 400 ton kratom, terutama ke AS, per bulan.

Penduduk Amerika Serikat adalah konsumen terbanyak daun tersebut. Kratom dinyatakan legal di 43 negara bagian AS. Menurut data Asosiasi Kratom Amerika (AKA) ada 15,6 juta pengguna kratom di negara tersebut.

Akan tetapi, efek penggunaannya yang mirip opioid, walau lebih ringan, membuat kratom dianggap berpeluang disalahgunakan sebagai narkoba.

Ada ahli kesehatan yang mendukung penggunaannya, tapi ada juga yang menegaskan agar kratom dimasukkan dalam golongan narkotika dan dilarang beredar luas.

Badan pengawas makanan dan obat-obatan AS (FDA) tengah berusaha untuk membatasi, bahkan melarang, peredarannya karena dianggap menimbulkan efek kecanduan hingga kematian.

Selain itu, belum ada penelitian ilmiah yang mendalam terhadap khasiat daun tersebut. Michael White, kepala departemen praktik farmasi Universitas Connecticut mengatakan potensi kratom sebagai obat rasa sakit dan kecanduan opioid memang menjanjikan, tapi belum terbukti secara ilmiah.
Belum masuk daftar narkotika
Perdebatan yang sama juga terjadi di Indonesia. Belum ada publikasi hasil penelitian ilmiah dari tanaman ini, tetapi juga belum pernah ada kabar jatuhnya korban akibat penyalahgunaan kratom.

Tanaman ini juga tak masuk daftar narkotika dalam Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Oleh karena itu para petani di Aceh dan Kalimantan bersikeras bahwa tanaman ini aman dikonsumsi dan bukan termasuk obat-obatan terlarang.

Akan tetapi, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak sepakat. Mereka tengah berupaya agar kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I karena dinilai punya efek psikotropika yang bisa memengaruhi mental dan perilaku pengguna.

"Saat ini kami sedang meminta Kemenkes untuk memasukkannya ke golongan I. Bahayanya 10 kali lipat dari kokain atau ganja,” kata Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Yunis Farida Oktoris Triana, kepada Kumparan (25/7).

Sementara, Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Adhi Parwoto, saat berkunjung ke Pontianak pada April lalu menyatakan bahwa para petani kratom akan diberi waktu 5 tahun untuk menggantinya dengan tanaman alternatif.

Untuk saat ini, Adhi menyatakan, BNN memang belum bisa bertindak apapun terhadap pengguna dan petani kratom. Namun saat itu ia menegaskan BNN dan Kementerian Kesehatan akan lebih intensif membahas soal kratom usai Pemilu 2019.

Kembali ke 12 ton kratom di Palangka Raya, Kapolres Timbul Siregar mengaku belum mengetahui apa yang akan dilakukan pihaknya terhadap daun yang disita itu. Barang tersebut tidak bisa dimusnahkan begitu saja karena tidak ada dasar hukumnya.

Polres Palangka Raya saat ini tengah membahas langkah lanjutan yang bisa dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional Kalteng.

"Memang tumbuhan tersebut belum masuk di UU No 35/2009 tentang Narkotika. Maka dari itu hasil rapat itu nantinya (akan menentukan) apakah temuan itu bisa dikenakan tindak pidana narkotika atau tidak," jelas Timbul. "Kalau tidak, maka tiga orang yang ditahan ini akan dilepaskan."
Polres Palangka Raya sita 12 ton kratom; narkotika atau bukan?


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ika-atau-bukan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Polres Palangka Raya sita 12 ton kratom; narkotika atau bukan? Jokowi bisa umumkan kabinet di hari pelantikan

- Polres Palangka Raya sita 12 ton kratom; narkotika atau bukan? Erick Thohir siap jika ditawari jabatan Kepala KSP

- Polres Palangka Raya sita 12 ton kratom; narkotika atau bukan? UMP 2020 naik 8,51 persen

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
679
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread895Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.