Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Penegakan hukum produk halal mundur 5 tahun lagi
Penegakan hukum produk halal mundur 5 tahun lagi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan DPR, Senin (26/11/2018). Lukman menyatakan, dalam lima tahun ini tak akan ada penegakan hukum atas sertifikasi halal.
Pemerintah memastikan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) baru akan ditegakkan lima tahun lagi. Kementerian Agama menyatakan, hingga 17 Oktober 2024, tidak akan ada penegakan hukum terkait JPH alias sertifikasi halal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, dalam rentang lima tahun ke depan, tidak ada penegakan hukum tapi lebih kepada persuasif. "Kami akan memberikan pembinaan, bimbingan, sosialisasi dan lain sebagainya kepada seluruh pelaku usaha," kata Lukman, seperti dinukil dari situs Kemenag di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Hari ini, Kamis (17/10/2019), Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) harusnya mulai berlaku. Pasal 67 Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal menyebut, semua produk yang beredar di Indonesia diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

Produk yang dimaksud meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, atau barang yang dipakai/digunakan masyarakat. Peraturan yang diundangkan pada 17 Oktober 2014 itu mengamanatkan, aturan itu berlaku lima tahun sejak diundangkan.

Hingga berita ini ditulis, aturan produk halal belum sepenuhnya selesai. Baru ada UU tentang JPH dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU JPH. Sedangkan Peraturan Menteri Agama, yang terkait teknis JPH belum dirilis ke publik.

Lukman menuturkan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 adalah tenggang waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi. Para pelaku usaha dapat memulai proses tersebut dengan melakukan registrasi produknya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Salam #SahabatReligi…Tahukah kalian dengan kewajiban bersertifikat halal di Indonesia yang dimulai 17 Oktober 2019? #halalitubaik #HalalIndonesia [URL="https://S E N S O RQV0OUKlTxa"]pic.twitter.com/QV0OUKlTxa[/URL]
— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) [URL="[twitter=Kemenag_RI]1184380540889075712[/twitter]?ref_src=twsrc%5Etfw"]October 16, 2019[/URL]
Juru bicara BPJPH Hartono menjelaskan, kecil kemungkinan langsung menegakkan aturan ini mengingat banyak pelaku usaha dengan skala Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan dana terbatas. "Kalau langsung ditegakkan, mereka belum tentu siap," ujarnya saat dihubungi Beritagar.id, Kamis (17/10/2019).

Menurutnya, jangka waktu lima tahun ini bisa digunakan bagi pelaku usaha menyiapkan produknya agar sesuai memenuhi standar halal. BPJPH juga tengah mengembangkan sistem pelayanan online agar lebih efisien.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rahmat Hidayat mengakui UKM belum siap.

Menurutnya, perusahaan makanan dan minuman skala besar sudah siap menjalani proses sertifikasi halal. Sebab mereka sudah mengikuti proses tersebut sejak LPPOM MUI berdiri dalam kurun waktu 30 tahun ini.

Untuk usaha skala UKM, belum siap karena hampir semuanya belum mengantongi sertifikasi halal. Menurutnya, pedagang kaki lima sebenarnya bisa saja menempuh proses sertifikasi halal. "Cuma masalahnya apakah mereka akan lolos atau tidak," ujarnya, Rabu (16/10/2019), seperti dipetik dari Republika.

Pemerintah ingin memfasilitasi pembiayaan sertifikasi buat UKM. "Yang UKM tentu perlu mendapat pembinaan bimbingan sosialisasi sehingga tidak mungkin bisa dilepas," ujar Lukman.

Menurut Lukman, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan JPH ditegaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UKM bisa dibayar oleh pihak lain. Misal pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau difasilitasi BUMN dan BUMD.

"BUMN bisa menyisihkan anggaran CSR nya misalnya, dalam rangka untuk membantu pelaku-pelaku usaha mikro kecil ini dalam rangka mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Menteri Lukman.
Penegakan hukum produk halal mundur 5 tahun lagi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...r-5-tahun-lagi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Penegakan hukum produk halal mundur 5 tahun lagi Infografik: Kelak orang miskin pol cuma 6 persen

- Penegakan hukum produk halal mundur 5 tahun lagi Nama baik NKRI dipertaruhkan dalam pelantikan presiden

- Penegakan hukum produk halal mundur 5 tahun lagi Istana siapkan 39 Mercedes Benz untuk tamu negara

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
286
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread901Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.