Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Kartun: KPK per 17 Oktober 2019
Kartun: KPK per 17 Oktober 2019
UU KPK yang belum ditandatangani presiden itu otomatis berlaku hari ini. Nasib KPK bagaimana? Baik-baik saja. Dewan pengawas belum ada.
PAYUNG | Mulai hari ini, Rabu 17 Oktober 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja di bawah payung hukum baru. Karena belum ditandatangani presiden, UU KPK hasil revisi secara otomatis berlaku sebuan setelah DPR mengesahkan, 27 September lalu.

Menurut Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memang begitu aturan mainnya.

Hari-hari menjelang tenggat pekan ini dan sebelumnya KPK terlihat kencang menangkapi tersangka tipikor. Hari ini dan besok juga masih bisa begitu, tak perlu minta izin dewan pengawas.

"Misalnya sekarang ada penyadapan dan ada OTT ya dia langsung OTT. Izinnya ke mana? Dewan pengawas kan belum ada. Jadi presiden harus bikin panitia seleksi karena perintahnya begitu kalau di UU," ujar ahli hukum tata negara Bivitri Susanti, Rabu (16/10/2019; → Tempo.co).

Hingga sehari sebelum berlakunya UU KPK, Presiden Joko Widodo belum mau bicara soal Perppu KPK.
Kartun: KPK per 17 Oktober 2019


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...7-oktober-2019

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kartun: KPK per 17 Oktober 2019 Sudah 36 teroris ditangkap, mereka dibaiat via WhatsApp

- Kartun: KPK per 17 Oktober 2019 Jepang kantongi perpanjangan kontrak 27 tahun di Blok Masela

- Kartun: KPK per 17 Oktober 2019 LQ45 bergerak menguat ke level 962 - Rabu (16/10/2019)

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
290
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread851Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.