Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SpnewsAvatar border
TS
Spnews
Papua Akan Dimekarkan Tambahan Dua Provinsi Baru
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kemungkinan ada keputusan strategis pemerintah untuk jangka pendek menambah dua provinsi di Papua.

Papua Akan Dimekarkan Tambahan Dua Provinsi Baru

Tjahjo menyebut Papua mendapat keistimewaan untuk pemekaran wilayah meski moratarium pemekaran wilayah yang berlaku sejak 2014 silam belum dicabut.

"Mohon maaf, saya hari ini memberikan moratorium, memotong usulan 314 daerah otonomi baru, baik provinisi maupun kabupaten/kota. kecuali nanti ada putusan pemerintah yang strategis untuk jangka pendek Cumiarkan lagi dua provinsi di Papua," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10).

Ia menuturkan, Kemendagri menerima 314 usulan pemekaran daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum bisa dilaksanakan karena moratorium. Tjahjo sendiri tak tahu sampai kapan moratorium pemekaran DOB akan dicabut.

Namun, khusus untuk usulan penambahan provinsi di Papua, pemerintah membuka peluang mewujudkannya. Sebab, amanat Undang-Undang mengisyaratkan di Tanah Papua terdapat empat provinsi. Sementara sampai saat ini baru ada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat.

Tjahjo mengatakan sebenarnya ada banyak usulan pemekaran yang juga baik seperti Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, pemecahan Barito Utara dan Barito Selatan, Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Bogor, Provinsi Nias, dan Provinsi Cirebon.

Namun, tegasnya, pemerintah masih memilah pemekaran yang berdampak baik bagi masyarakat. Sebab, kata Tjahjo, hanya 23 persen daerah pemekaran yang berhasil sejak 1999.

"Kebijakan Pak Jokowi jelas membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif efisien mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya menampung aspirasi pembentukan wilayah Papua dan Papua Barat.

"Sebetulnya sudah ada dasar hukum Undang-undang 45 dulu di dalamnya ada empat provinsi di dalamnya. Cuman tidak terlaksana dulu karena tidak ada kesepakatan antara DPRD dengan gubernur," jelas dia.

Namun, untuk tindak lanjut mengabulkan pemekaran wilayah harus ada arahan dari Presiden terlebih dahulu. Di sisi lain, kata Akmal, Kemendagri terus melakukan evaluasi internal setiap tahun secara komprehensif yang dapat menjadi masukan untuk Mendagri dan Menko Polhukam.

Sumber : http://surabayapagi.com/read/papua-a...-provinsi-baru
kolollolokAvatar border
kolollolok memberi reputasi
1
1.3K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.