Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Luhut mendadak bingung ditanya soal reklamasi
Luhut mendadak bingung ditanya soal reklamasi
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kanan) dan Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kiri) meninjau kondisi bagian dalam gerbong kereta layang ringan atau LRT usai diangkat secara perdana di Stasiun Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Minggu (13/10/2019).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendadak tak paham terkait kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Benoa, Bali.

Usai menghadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Selasa (15/10/2019), Luhut mengaku bahwa dirinya belum mempelajari perihal Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tentang perubahan reklamasi Benoa menjadi kawasan konservasi.

“Saya belum pelajari. Nanti lah kita pelajari,” kata Susi kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Luhut juga mendadak tak tahu apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 yang menjadi landasan hukum reklamasi telah dibatalkan atau diubah.

Sama halnya dengan potensi pelanggaran yang dibuat Susi karena membuat kebijakan strategis di ujung masa jabatan. Padahal sesuai dengan amanat Jokowi, para menteri dan pejabat terkait dilarang membuat keputusan atau kebijakan strategis jelang terbentuknya kabinet baru.

“Saya belum tahu. Saya belum bisa berkomentar. Nanti lah kalau saya sudah lihat, ya..” tukasnya.

Pada 4 Oktober 2019, menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, Menteri Susi mengeluarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019. Ada lima poin dalam keputusan tersebut.

Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali. Kedua, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa ditetapkan seluas 1.243,41 hektare. Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kelima, Menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengelola Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

Jumat (11/10/2019), Luhut menyatakan bahwa Kepmen Susi itu tidak benar, seraya menegaskan bahwa proyek reklamasi di Teluk Benoa akan tetap dilanjutkan.

Begitu juga dengan Perpres Nomor 51 tahun 2014 yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo “SBY” Bambang Yudhoyono sampai saat ini belum dibatalkan atau diubah.

"Begini, Presiden (Joko Widodo) itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear," tegas Luhut.

Perpres tersebut mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, dan Gianyar. Dalam perpres tersebut, secara khusus diatur soal revitalisasi Kawasan Teluk Benoa. Salah satu caranya adalah melakukan reklamasi seluas maksimal 700 hektare di kawasan tersebut, seperti termaktub dalam pasal 101A, huruf b, bagian 6.

Bila Perpres 51/2014 belum dibatalkan atau diubah, menurut Luhut, berarti reklamasi di Teluk Benoa tetap berjalan.
Kepmen harus diikuti
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menilai semua pihak harus mengikuti Kepmen yang telah diterbitkan dengan tidak meneruskan proyek reklamasi.

“Pihak yang punya izin lokasi juga kan belum melakukan apa-apa. Itu saja, mereka juga akan berkoordinasi dengan kita,” kata Tyo, sapaan Brahmantya dalam detikcom.

Soal Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang memberikan izin reklamasi di dalamnya, menurutnya akan diulas ulang KKP agar bisa menyesuaikan keputusan membuat Teluk Benoa jadi kawasan konservasi maritim.

"Perpres juga kan memang di-review lima tahunan, ini akan kita sesuaikan," kata Brahmantya.

Perbedaan pendapat antara Susi dan Luhut sejatinya bukan kejadian baru. Susi—secara struktural berada di bawah komando Luhut—kerap berbeda sikap dalam sejumlah kebijakan terkait perikanan.

Mulai dari soal penenggelaman kapal pencuri ikan (tahun 2018), larangan penggunaan plastik (2018), larangan penggunaan cantrang (2019), dan pelelangan kapal ikan milik nelayan Vietnam yang disita (2019).

Bahkan lebih mundur lagi ke belakang, pada 2016 mereka pernah juga berbeda pendapat terkait penutupan usaha perikanan tangkap bagi investasi asing.
Luhut mendadak bingung ditanya soal reklamasi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...soal-reklamasi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Luhut mendadak bingung ditanya soal reklamasi 7 Sektor perkasa topang penguatan IHSG

- Luhut mendadak bingung ditanya soal reklamasi Kematian Sulli dan upaya Korea tekan angka bunuh diri

- Luhut mendadak bingung ditanya soal reklamasi Marah, kakek 69 tahun tikam pria 27 tahun

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
291
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread885Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.