- Beranda
- Beritagar.id
BEM SI segera tentukan sikap soal larangan demo dari polisi
...
TS
BeritagarID
BEM SI segera tentukan sikap soal larangan demo dari polisi

Aksi demo mahasiswa di depan Kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Polda Metro Jaya melarang aktivitas demo di sekitar Gedung Parlemen di Jakarta pada 15-20 Oktober 2019. Larangan itu dikeluarkan untuk menjaga situasi tenang menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10/2019).
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pun menyesali keputusan polisi tersebut. Koordinator BEM SI Wilayah Se-Jabodetabek Banten, Muhammad Abdul Basit, mengatakan keputusan polisi itu telah menghalangi aspirasi mahasiswa.
"Kalau saya pribadi menyesalkan adanya keputusan itu, sebuah keputusan yang tak mendasar dengan baik," ungkapnya di Jakarta, Selasa (15/10).
Basit lebih lanjut mengatakan bahwa BEM SI akan segera mengeluarkan sikap terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang tidak memberikan izin demo kepada siapapun pada 15-20 Oktober 2019. Padahal, mahasiswa menilai turun ke jalan (berdemo) adalah cara paling efektif untuk mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menerbitkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) KPK.
Untuk itu, mahasiswa akan mencari cara dan berkoordinasi bagaimana menyuarakan hal itu tanpa kegiatan demo. Persoalannya, klaim Basit, banyak kampus dibungkam agar mahasiswanya tidak kritis bersuara.
Aparat keamanan kini mulai mencoba mendekati kampus, termasuk BEM, baik melalui jalur birokrasi maupun langsung. Meski begitu Basit tidak mengungkap aparat mana yang dimaksud.
"Kalau hanya sebatas koordinasi antara aparat dan mahasiswa oke saja. Cuma yang disayangkan itu ketika sifatnya sudah meredam atau jangan sampai turun ke jalan. ini sudah melanggar kebebasan berpendapan di lingkup akademisi kampus," papar Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Upaya pembungkaman mahasiswa; misalnya terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Pekanbaru, Riau. Rektor UIN Suska melarang mahasiswa melakukan demo dan mengancam sanksi drop out (DO) jika larangan dilanggar.
Para mahasiswa pun mengadukan hal ini ke DPRD Riau, Senin (14/10). Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar yang menerima pengaduan mahasiswa akan segera memanggil rektor UIN Suska.
Menurut Asri, tidak ada aturan yang melarang mahasiswa atau publik untuk berdemo selama aksinya tidak anarkistis atau menghina seseorang atau merusak. "Mereka dibenarkan oleh UU untuk menyampaikan aspirasi, kalau ada rektor yang melarang berarti rektor tersebut telah melanggar UU," ucap Asri, politisi Partai Demokrat itu, dilansir Antara.
Sementara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, membantah pemerintah telah melakukan pembungkaman. Keputusan untuk melarang demo itu adalah semata-mata mengajak mahasiswa sebagai kaum intelektual untuk menyelesaikan persoalan dengan diskusi, bukan berdemo di jalanan.
"Kalau urusan undang-undang, kita bisa ambil jalan konstitusi melalui mahkamah konstitusi. Kalau itu urusannya Rancangan Undang-undang maka bisa ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan masukan," kata Nasir di Jakarta, Senin (14/10).
Nasir pun mengklaim sebagian besar mahasiswa tak lagi berniat demo karena khawatir ditunggangi kepentingan pihak lain. "Oleh karena itu saya harapkan mahasiswa tidak demo dan kembali ke kampus. Kalau di kampus jelas dan bukan demo," tukasnya.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...mo-dari-polisi
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Perbandingan kualitas udara kota di dunia (Selasa, 15/10/2019)-
Kesimpulan KontraS soal penembakan dua mahasiswa di Kendari-
Kini akuisisi aset harus lapor KPPUanasabila dan tata604 memberi reputasi
2
207
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•916Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya