Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Kini akuisisi aset harus lapor KPPU
Kini akuisisi aset harus lapor KPPU
Ilustrasi saat J Trust Asia mengakuisisi 60 persen saham Olympindo Multi Finance (OMF) di Jakarta, Kamis (4/10/2019). Kini, akuisisi aset atau penggabungan usaha yang nilainya melebihi Rp2,5 triliun harus dilaporkan ke KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini mewajibkan pelaku usaha melaporkan akuisisi aset, peleburan atau penggabungan usaha.

Batas nilai akuisisi yang wajib dilaporkan adalah Rp2,5 triliun. Sedangkan penjualan aset yang nilainya lebih dari Rp5 triliun juga harus diberitahukan kepada lembaga regulator tersebut. Sedangkan untuk sektor usaha perbankan, penggabungan atau akuisisi wajib dilaporkan jika nilainya melebihi Rp20 triliun.

Akuisisi wajib dilaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak penggabungan, akuisisi, atau penjualan tersebut sah secara hukum.

Apa saja yang perlu dilaporkan?

Secara ringkasnya, hal-hal yang harus dilaporkan adalah:laporan keuangan 3 tahun terakhir; struktur kelompok usaha, sebelum dan sesudah akuisisi.

Lalu, anggaran dasar perubahan, sebelum dan sesudah akuisisi. Juga, profil perusahaan, ringkasan akuisisi, rencana bisnis setelah akuisisi, dan analisis dampak pasar usai akuisisi.

Jika ada akuisisi atau penggabungan usaha tapi tak dilaporkan, maka KPPU akan menyelidikinya dan bisa menjadi perkara praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Peraturan KPPU nomor 3 tahun 2019 itu mulai berlaku sejak Kamis, 3 Oktober 2019. Nama peraturan itu panjang. Yakni, Peraturan Komisi tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Irma Damayanti, menerangkan aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Jika aturan pendahulu hanya mewajibkan laporan untuk akuisisi saham, kini akuisisi aset, atau penggabungan usaha dengan perusahaan lain harus dilaporkan.

"Selama ini kami luput dari perkara pengambil alihan aset," kata Irma di kantornya, Jakarta, Senin (14/10/2019), seperti dinukil dari Tempo.co.

Irma mengungkapkan, KPPU selama ini belum mempunyai kewenangan dalam mengawasi tentang akuisisi aset karena belum mempunyai aturan tentang hal ini. Dengan adanya aturan baru ini bisa memonitor potensi iklim persaingan usaha.

Juru bicara KPPU Guntur Saragih menambahkan peraturan baru ini adalah upaya KPPU untuk memperbaiki dan menyempurnakan pengawasan merger ataupun akuisisi perusahaan.

Selama ini, laporan merger atau akuisisi lambat dan KPPU tengah gencar menegakkannya. "KPPU ingin semakin tinggi tingkat kepatuhan dari para pelaku usaha,” ujarnya seperti dinukil dari [URL="http://v"]Hukumonline.com[/URL].

Salah satu kasus keterlambatan pelaporan yang pernah dihukum KPPU adalah PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (ROTI). November tahun lalu, KPPU mendenda produsen roti merek Sari Roti itu sebesar Rp2,8 miliar karena dinilai terlambat melaporkan akuisisi perusahaan lain.

ROTI dinilai melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha yang Dapat Menimbulkan Monopoli.

Kuasa hukum ROTI menilai, sebagai perusahaan penanaman modal asing, ROTI harus menunggu restu dan putusan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun dalih ini tak diterima KPPU. Menurut KPPU, yang jadi patokan mereka bukan BKPM, tapi setelah perubahan data perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM.
Kini akuisisi aset harus lapor KPPU


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rus-lapor-kppu

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kini akuisisi aset harus lapor KPPU Kesimpulan KontraS soal penembakan dua mahasiswa di Kendari

- Kini akuisisi aset harus lapor KPPU Baru 10 bulan dilantik, bupati Indramayu terjaring OTT KPK

- Kini akuisisi aset harus lapor KPPU KPK duga bekas Bupati Seruyan menangkan lelang perusahaan kawan

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
169
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread851Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.