indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Lokakarya Peningkatan Peran Pelaku Seni dalam Pemajuan Budaya


JPP, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Kebudayaan Kemenko PMK, I Nyoman Shuida membuka Lokakarya Peningkatan Peran Pelaku Seni dalam Pemajuan Kebudayaan di Jakarta. Hadir dalam lokarya tersebut antara lain Kementerian/Lembaga terkait, Perguruan Tinggi, Komunitas Pelaku Seni, dan Pemerintah Daerah. 

Nyoman Shuida dalam pembukaan menyampaikan Penyebaran arus globalisasi menjadi suatu hal yang tak terelakkan dewasa ini. Perkembangan globalisasi memiliki dampak positif dan juga negatif. "Arus budaya asing yang masuk dan menyebar, turut mengikis nasionalisme terhadap budaya sendiri," kata Shuida. Terkait dengan hal tersebut, Kebudayaan harus menjadi fondasi dari setiap kebijakan pembangunan yang dilakukan di Inonesia. Kebudayaan memiliki peran strategis bagi sebuah bangsa. 

Seperti diketahui Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk mempertahankan budaya nasional sebagai jati diri bangsa Indonesia. Unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan disebut sebagai objek pemajuan kebudayaan. Undang-Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5 menyebutkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), dimana salah satunya adalah Seni.

"Upaya pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan terkait Objek Pemajuan Kebudayaan, termasuk Seni, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Diperlukan adanya peran dan sinergi seluruh pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, salah satunya adalah Pelaku Seni," katanya lagi. 

Lokakarya yang berlangsung selama sehari tersebut diisi dengan narasumber antara lain Koalisi Seni Indonesia, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Direktur Edukasi Ekonomi Kreatif, Bekraf, dan Direktur Kesenian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Koalisi Seni Indonesia yang diwakili oleh Yustina Heni mengangkat tema Peran Pelaku Seni terhadap Pemajuan Kebudayaan. Dalam paparannya, Yustina mengatakan Koalisi Seni Indonesia hadir untuk terwujudnya ekosistem seni yang lebih sehat di Indonesia melalui kebijakan publik yang mendukung.  

Ia berharap terwujudnya ekosistem seni yang lebih sehat di Indonesia melalui kebijakan publik yang mengoptimalisasi edukasi para pemangku kepentingan terhadap peran pelaku seni dan ekosistem kebudayaan untuk meningkatkan peran pelaku seni dan pemangku kepentingan dalam pemajuan kebudayaan. 

Sementara itu Kabid Produk Seni dan Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bandung ; Sigid Iskandar memaparkan mengenai Kebijakan Pemkot Bandung dalam Meningkatkan Kapasitas dan Peran Pelaku Seni. Sebagai kota di Indonesia yang memiliki berbagai kebijakan serta program untuk memaksimalkan berkembangnya seni. Dalam hal mendukung pelaku seni, Pemkot Bandung banyak melakukan promosi-promosi salah satunya BARATA (Bandung Terasa Nyata). BARATA memberikan panggung yang luas untuk seniman sebagai bentuk pelestarian dan peningkatan kunjungan wisatawan. 

Kasubbid Ekonomi Kreatif, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Muhammad Amin dalam paparannya mengangkat mengenai Peningkatan Kapasitas Pelaku Seni dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif. Amin mengatakan sebagian besar sub sektor ekonomi kreatif pada dasarnya masuk dalam kategori Seni. Untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif, Bekraf telah memberikan wadah bagi pelaku seni salah satu adalah IKKON  (Inovatif dan Kreatif melalui Kolaborasi Nusantara). Program ini adalah program pemberdayaan yang menempatkan sekelompok pelaku Ekraf pada wilayah tertentu di Indonesia yang dinilai memiliki potensi komoditas untuk dikembangkan. 

Terakhir, Kemendikbud melalui Direktur Kesenian Dirjen Kebudayaan, Restu Gunawan memaparkan mengenai Hasil Pelaksanaan Kebijakan Pemanfaatan OPK Seni untuk Meningkatkan Kesejahteran Para Pelaku Seni dan Sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya peningkatan peran pelaku seni dalam Pemajuan Kebudayaan. Restu mengatakan untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia memiliki Indeks Pembangunan Kebudayaan. Indeks ini diperlukan untuk mengukur capaian pembangunan kebudayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (pmk)


Sumber : https://jpp.go.id/humaniora/sosial-b...emajuan-budaya

---

Kumpulan Berita Terkait HUMANIORA :

- Pemda Ikut Bertanggungjawab Lestarikan dan Memajukan Budaya

- Mendagri Minta Kepala Daerah Patenkan Warisan Budaya

- 2 Pelaku Diamankan, Polri Benarkan Menko Polhukam Jadi Korban Penusukan

0
65
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Indonesia Update
Indonesia UpdateKASKUS Official
24.3KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.