Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Istri mantan Dandim Kendari dilaporkan ke polisi
Istri mantan Dandim Kendari dilaporkan ke polisi
Irma Purnama Nasution (kanan) mendampingi suaminya, Kolonel Kav Hendi Suhendi, saat penyerahan jabatan Komandan Kodim 1417 di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Irma Purnama Dewi Nasution, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Irma dilaporkan anggota POM TNI bernama Harlan Pariatman.

"Laporannya sudah masuk Minggu kemarin dari anggota POM TNI," kata Harry, Senin (14/10/2019).

Laporan tersebut, kata Harry, berkaitan dengan status Irma di media sosial Facebook soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten. "Terhadap laporan itu, kami masih akan melakukan pendalaman," tuturnya.

Sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi menegaskan, Irma diduga melanggar UU ITE atas unggahannya di media sosial. "Kami menyerahkan ke polisi untuk diproses," ujarnya, Sabtu(12/10).

Meski belum ada keterangan resmi dari Irma atas laporan tersebut, sejumlah pengacara yang berhimpun dalam Supriadi and Co siap mendampinginya. "Sebanyak 52 pengacara sudah menyiapkan diri untuk membela ibu Irma, istri mantan Dandim 1417 Kendari," kata Supriadi, Minggu (13/10).

Supriadi mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Irma untuk menyiapkan pendampingan termasuk saat pemeriksaan nanti. Ia dan tim juga akan memanggil ahli untuk menafsirkan apakah kalimat dari status Irma di Facebook memenuhi unsur UU ITE atau tidak.

Ia menilai seharusnya Wiranto yang berhak melaporkan Irma ke polisi. Pasalnya, Wiranto adalah pihak yang bisa mengklaim dirugikan.

"Sifat UU ITE ini adalah delik aduan, bukan delik biasa. Subjek hukumnya siapa yang harus mengadu dan merasa keberatan," tambahnya.
Delik UU ITE tidak tepat
Sementara itu Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto, mengaku pendapat negatif atas peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, patut disayangkan. Pendapat negatif itu dinilai permisif dan membiarkan tindak kekerasan.

"Pendapat seperti ini justru memberi angin pada tindak kekerasan selanjutnya. Ini akan punya risiko menambah semangat para pelaku dan jaringannya karena mendapat dukungan, apalagi ini datang dari istri tentara," kata Damar melalui pesan singkat.

Namun demikian, kata dia, pemidanaan orang yang memiliki pendapat seperti itu tidak tepat. Damar mengungkapkan dua alasan.

Pertama, pemakaian pasal ujaran kebencian yaitu pasal 28 ayat 2 UU ITE dalam pelaporan istri Dandim Kendari tidak tepat.

"Pendapat ini tidak mencerminkan kebencian yang ditujukan pada kelompok suku, agama, ras. Kalau pun ada kebencian, sifatnya lebih ke personal. Yang tidak jelas ditujukan pada siapa-siapa," katanya.

Kedua, sekalipun diganti dengan pasal pencemaran nama baik, yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE, juga tidak tepat karena pendapat yang disampaikan bukan ditujukan untuk mencemarkan nama.

"Tidak jelas siapa yang dituju. Dan bahasa yang digunakan seperti 'cemen' masih perlu kajian dari ahli bahasa untuk menafsirkan apakah memenuhi unsur pencemaran nama," tuturnya.

Damar pun sepakat bahwa jika ada pelaporan Irma, seharusnya datang dari pihak yang berkeberatan. Misalnya, Wiranto.

"Pelaporan pencemaran nama harus delik aduan langsung. Yang dapat melaporkan adalah orang yang nama baiknya merasa dicemarkan. Pelaporan di luar korban langsung tidak memenuhi syarat pengaduan dan polisi harus berhenti memproses," pungkasnya.

Akibat unggahan status Irma di Facebook, Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabtannya sebagai Dandim 1417 Kendari. Ia digantikan oleh Kolonel Alamsyah.

Irma mengunggah status ke akun Facebook bernama Irma Zulkifli Nasution usai peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto, Kamis (10/10). Belakangan, akun Facebook tersebut tidak bisa diakses lagi.

Walau begitu, foto tangkapan layar status Irma beredar luas di Twitter dan Facebook. Sedikitnya ada dua versi tangkapal layar Facebook.

Posting-an pertama tertulis, "Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang". Sedangkan posting-an kedua tertulis, "Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti". Jadi, tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua status itu.

Namun, status itu tetap berimbas pada pencopotan Hendi. Menurut Pangdam Surawahadi, pencopotan Hendi dari jabatan Dandim karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer.

Pangdam lantas mengutip pasal 8 ayat a tentang ketaatan aparat militer. Kemudian, pada pasal 9 diatur mengenai sanksi secara berurutan; mulai dari teguran, hukuman disiplin penjara 14 hari, dan penjara 21 hari.

Kolonel Hendi pun mendapatkan sanksi disiplin dengan penjara 14 hari di Denpom Kendari terhitung sejak 12 Oktober 2019.

Posting-an itu dinilai tidak mewakili Dandim, tapi Irma dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab Kolonel Kav Hendi Suhendi.

"Ketaatan terhadap perintah, suami harus membimbing istri dan juga keluarganya. Dari ketatan itu, di tentara tidak ada tawar-menawar. Kalau nanti istri dan anaknya bermasalah, pasti orang tuanya terbawa," jelasnya.
Istri mantan Dandim Kendari dilaporkan ke polisi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rkan-ke-polisi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Istri mantan Dandim Kendari dilaporkan ke polisi Prabowo dan Surya sepakat amandemen UUD menyeluruh

- Istri mantan Dandim Kendari dilaporkan ke polisi Jaringan internet tol langit resmi mengudara

- Istri mantan Dandim Kendari dilaporkan ke polisi Densus 88 tangkap pedagang es keliling terduga teroris JAD

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
408
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread914Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.