- Beranda
- Beritagar.id
Reklamasi Pelindo di Teluk Benoa jalan terus
...
TS
BeritagarID
Reklamasi Pelindo di Teluk Benoa jalan terus

Unjuk rasa tolak reklamasi Teluk Benoa di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (4/11/2014)
Pemerintah memastikan reklamasi di Teluk Benoa, Bali yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) akan terus berjalan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 tahun 2019 yang menetapkan perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) di Perairan Provinsi Bali tak mencakup wilayah yang direklamasi perusahaan tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti wilayah reklamasi Pelindo III sudah masuk wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Pelindo itu kan di wilayah pelabuhan, yang mengatur Kemenhub. Proyek tersebut juga masuk ke rencana strategis nasional. Jadi tetap berjalan,” katanya di Kantor Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Sabtu (12/10/2019) seperti dikutip dari Kumparan.com.
Brahmantya menjelaskan, proyek reklamasi Pelindo III di Teluk Benoa ini masuk ke dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Izin di dua daerah ini, tidak diajukan ke KKP. "Undang-undang kan bilang KKP dan Pemda berwenang memberi izin lokasi dan izin kelola di ruang laut di luar DLKr dan DLKp,” tambahnya.
Sebelumnya sempat terjadi beda pendapat antara KKP dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan, membantah bahwa proyek reklamasi di Teluk Benoa dibatalkan karena munculnya Keputusan Menteri Kelautan. Sebab, keputusan terkait reklamasi itu ada dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
Sedangkan Keputusan Menteri Kelautan, tak secara spesifik menyebut penghentian reklamasi yang dilakukan Pelindo. Mereka hanya menyebut 'Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa ditetapkan seluas 1.243,41 hektare'.
Pelindo sendiri sempat menghentikan kegiatan reklamasi milik mereka seluas 85 hektare, akhir Agustus lalu karena permintaan Pemerintah Daerah Bali. Pelindo menilai, reklamasi itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bali. Sebab, reklamasi itu untuk membangun pelabuhan yang bisa dipakai bersandar kapal pesiar yang lebih besar.
"Untuk sementara menghentikan saja bukan pembatalan, karena kalau secara izin kami semua sudah komplet. Karena kami untuk membangun ini ada dasar dari RIP (Rencana Induk Pelabuhan). Jadi sudah ada semua, AMDAL sudah ada," ujar VP Corporate Communication PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Wilis Aji Wiranata, Senin (26/8/2019) seperti dikutip dari Merdeka.com.
Kementerian Perhubungan saat itu belum mengambil sikap tegas. Mereka malah menunggu upaya PT Pelindo III memperbaiki kawasan dengan penanaman pohon mangrove.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, Agustinus Maun, menyatakan, Pelindo telah menanam pohon mangrove sebanyak 50 ribu batang.
Kemenhub juga sempat didatangi oleh pejabat dari Kementerian Koordinator Maritim serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berkoordinasi dengan Gubernur Bali. “Sudah dilakukan koordinasi terkait alasan permintaan penghentian reklamasi,” katanya, Selasa (27/8/2019) seperti dipetik dari Tempo.co.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...oa-jalan-terus
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Kota dengan kualitas udara terbaik dan terburuk di dunia (Minggu, 13/10/2019)-
Pemerintah serahkan pengelolaan 3 bandara baru ke Angkasa Pura II-
Sedikitnya 4 orang meninggal akibat topan Hagibis di Jepanganasabila dan tata604 memberi reputasi
2
342
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•856Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya