Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Swiss dan Uni Emirat Arab bukan lagi negara surga pajak
Swiss dan Uni Emirat Arab bukan lagi negara surga pajak
Seorang jurnalis mengambil gambar setelah presentasi uang kertas 100 franc Swiss baru di Bern, Swiss, 3 September 2019.
Uni Eropa (UE) mencoret negara Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Kepulauan Mauritius dari daftar negara suaka pajak (tax haven). Ketiga negara itu dinilai telah berkomitmen mengubah aturan pajak mereka agar sesuai dengan standar UE.

Tax haven atau surga pajak adalah yurisdiksi, wilayah, atau negara yang memberikan tarif pajak luar biasa rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali dibandingkan dengan negara berdaulat lainnya.

Dilansir dari Reuters, UE yang beranggotakan 28 negara pernah membuat daftar hitam dan daftar abu-abu negara yang kerap menjadi tujuan para pengemplang pajak pada Desember 2017. Daftar itu dibentuk setelah terungkap skema penghindaran pajak luas yang biasa digunakan oleh perusahaan maupun individu untuk menurunkan tagihan pajak mereka.

Negara-negara yang masuk daftar hitam ini biasanya memiliki reputasi paling buruk dalam hal perpajakan dan mendapat kontrol yang sangat ketat saat hendak melakukan transaksi dengan negara anggota UE lainnya.

Namun setelah dilakukan tinjauan secara reguler, para menteri keuangan Uni Eropa memutuskan untuk mengeluarkan tiga negara tersebut dari daftar. Swiss dikeluarkan dari daftar abu-abu, sementara UEA dan Kepulauan Mauritus dicoret dari daftar hitam yurisdiksi yang gagal berkolaborasi dengan UE dalam masalah pajak,
Transparansi pajak meningkat
Pengamat Perpajakan Danny Darusallam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan pencabutan daftar hitam negara tersebut dari suaka pajak UE sebenarnya tidak berpengaruh signifikan bagi penerimaan Indonesia. Namun hal ini membuat transparansi global semakin meningkat.

"Dengan dicabutnya status blacklist tersebut, justru Swiss dan Uni Emirat Arab kini dianggap sudah transparan. Dan mungkin justru semakin banyak dana investor Uni Eropa yang kembali ke sana," ujar Bawono dalam keterangannya yang dikutip Minggu (13/10/2019).

Dengan transparansi yang semakin meningkat tersebut, kemungkinan gerak pengemplang pajak tak lagi sebebas sebelumnya. Apalagi di Indonesia saat ini terus menjalin kerja sama pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan dengan sejumlah negara, termasuk dengan Swiss yang telah dilakukan sejak Februari 2019.

“Bagi Indonesia justru kini yang terpenting adalah semakin banyak negara yang kerja sama dalam pertukaran informasi dan transparansi. Dengan demikian, di mana pun dana ditempatkan maka akan terdeteksi, makin sulit berulah," jelasnya.

UEA dan Swiss sebenarnya memang bukan merupakan negara utama para wajib pajak Indonesia menyimpan dana. Dari hasil tax amnesty[/I] atau pengampunan pajak saja, kedua negara tersebut tak masuk dalam peringkat lima besar.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah dana yang berhasil dibawa masuk ke Indonesia (repatriasi) dari program pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp146,7 triliun atau hanya sekitar 3 persen dari total deklarasi harta yang mencapai Rp4.669 triliun.

Dana repatriasi tersebut didominasi oleh enam negara, yaitu Singapura mencapai Rp84,52 triliun, Caymand Island Rp16,51 triliun, Hong Kong Rp16,28 triliun, Virgin Island Rp6,58 triliun, dan Tiongkok Rp3,65 triliun.

Sementara untuk deklarasi harta luar negeri didominasi oleh enam negara, yaitu Singapura sebesar Rp751,19 triliun, Virgin Island Rp76,92 triliun, Hong Kong Rp56,27 triliun, Caymand Island Rp52,86 triliun, dan Australia Rp41,15 triliun.

Swiss sebelumnya selalu berada di antara negara-negara teratas yang menawarkan layanan perbankan offshore. Layanan itu adalah salah satu sektor utama ekonomi negara di wilayah Eropa Barat tersebut.

Memiliki sistem perbankan yang ciamik membuat Swiss paling populer di kalangan pemburu suaka pajak di Eropa. Namun, karena tekanan internasional, Swiss mulai mengendurkan undang-undang kerahasiaan fiskal dengan lobi yang bertanggung jawab.

Berbeda dengan beberapa prosedur hukum negara-negara Eropa lainnya, mendirikan perusahaan di Swiss memakan proses yang sangat cepat seperti diatur dalam undang-undangnya. Satu di antaranya, saat mendaftarkan perusahaan harus ada satu orang atau lebih direktur perusahaan.
Swiss dan Uni Emirat Arab bukan lagi negara surga pajak


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ra-surga-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Swiss dan Uni Emirat Arab bukan lagi negara surga pajak Kualitas udara Tangerang Selatan terburuk di Indonesia (Minggu, 13/10/2019)

- Swiss dan Uni Emirat Arab bukan lagi negara surga pajak Oposisi atau koalisi? Gerindra tentukan pada rakernas

- Swiss dan Uni Emirat Arab bukan lagi negara surga pajak Dandim Kendari resmi dicopot, istri menangis

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
369
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread851Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.