Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

venomkatsuAvatar border
TS
venomkatsu
KPK Serahkan Nasib Pada Presiden Baru
KPK Serahkan Nasib Pada Presiden Baru

Selamat malam Kaskuser se-Kaskus Raya.
Selamat merajut mimpi.


Kita semua tahu, bahwa pada bulan September 2019 lalu, Undang-undang baru KPK telah disahkan oleh DPR. Undang-undang yang banyak membatasi gerakan KPK dalam menjalani tugasnya sebagai lembaga negar yang bersifat independent. Jelas dalam undang-undang baru KPK, isinya cukup bermasalah, karena bagaimana KPK bisa menjadi lembaga yang tetap netral sementara badannya tersusun dari budak-budak negara dan diawasi oleh lembaga lain dibawah naungan pemerintah. Undang-undang bar tersebut sangat melemahkan wewenang KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. Adanya Dewan Penguasa yang berkuasa menentukan izin dalam kinerja KPK serta pimpinan KPK yang nantinya bukan lagi berasal dari penyidik. 

Harapan terakhir KPK hanya ada di tangan presiden baru nantinya, yaitu Ir. H. Joko Widodo. Lembaga yang semula bersifat independen ini pasrah menyerahkan nasib sepenuhnya yang menyangkut tindak pemberantasan korupsi pada Jokowi, dengan harapan Jokowi akan membuat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Satu-satunya yang berhak menerbitkan Perppu dan menyelamatkan KPK dari "pengebirian" kinerjanya.

Kurang lebih ada sekitar 20 poin yang akan melemahkan KPK yang tertulis dalam rencana undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tersebut. Pro kontra masih bermunculan di kalangan masyarakat maupun kalangan partai politik yang mendukung pemerintah.

Sebelumnya KPK pernah menaruh harapan besar pada Presiden Jokowi agar menolak dan tidak menyetujui RUU KPK yang telah dibuat oleh DPR tersebut, yang dinilai dapat melemahkan lembag anti-korupsi tersebut. Namun kenyataannya, revisi undang-undang itu tetap di sahkan dan telah menjadi undang-undang baru sekarang. Akankan harapan terakhir KPK ini hanya berujung kekecewaan?

Jika presiden baru nanti tidak segera menerbitkan Perppu yang membatalkan undang-undang baru KPK tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan banyak dampak, diantaranya :

  • Tindakan pemberantasan kasus korupsi akan menjadi sangat lambat, salah satunya karena keberadaan dewan pengawas.
  • Presiden Jokowi dianggap telah mengingkari janji terhadap visi Nawacita
  • Dengan melemahnya KPK akan berpengaruh pada terhambatnya iklim investasi ke Indonesia, dan juga berpotensi menurunkan indeks persepsi korupsi
  • KPK tidak lagi akan menjadi sebuah lembaga negara yang sifatnya independen
  • Akan mempengaruhi iklim investasi di indonesia karena sebuah krisis kepercayaan investor[list]Jokowi dianggap mengabaikan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai amanat reformasi yang telah lama diperjuangkan
  • Indeks Persepsi Korupsi dikhawatirkan akan mengalami penurunan secara drastis


Atas alasan-alasan tersebutlah, KPK menaruh harapan baru yang begitu besar pada presiden Jokowi. Saat ini nasib KPK bergantung pada Presidenh, karena hanya Presiden yang memiliki hak otoritas untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu itu.





comrade.friasAvatar border
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
3
289
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.