- Beranda
- Beritagar.id
Luhut bilang, reklamasi Teluk Benoa jalan terus
...
TS
BeritagarID
Luhut bilang, reklamasi Teluk Benoa jalan terus

Massa dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) meneriakkan yel-yel dalam aksi unjuk rasa di Denpasar, Bali, Selasa (30/4/2019). Mereka menolak reklamasi Teluk Benoa.
Menjelang berakhirnya masa jabatan mereka di Kabinet Kerja, Luhut Binsar Panjaitan dan Susi Pudjiastuti, kembali menunjukkan ketidakkompakan mereka. Kali ini terkait masalah reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Pada Jumat (11/10), Luhut--Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman--membantah pernyataan Susi--Menteri Kelautan dan Perikanan--bahwa proyek reklamasi di Teluk Benoa telah dibatalkan.
Luhut, dikutip detikcom, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 tahun 2014, yang dirilis oleh Susilo "SBY" Bambang Yudhoyoni saat masih menjadi orang no. 1 di Indonesia, sampai saat ini belum dibatalkan atau diubah.
"Begini, Presiden (Joko Widodo) itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear," tegas Luhut. "Karena nggak elok itu. Nanti kalau begitu (direvisi), Perpresnya Pak Jokowi bisa diubah lagi."
Perpres tersebut mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, dan Gianyar. Dalam perpres tersebut, secara khusus diatur soal revitalisasi Kawasan Teluk Benoa. Salah satu caranya adalah melakukan reklamasi seluas maksimal 700 hektare di kawasan tersebut, seperti termaktub dalam pasal 101A, huruf b, bagian 6.
Bila Perpres 51/2014 belum dibatalkan atau diubah, menurut Luhut, berarti reklamasi di Teluk Benoa tetap berjalan. "Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi)," jelasnya.
Sebelumnya, Susi mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali. Kepmen tersebut diparafnya pada 4 Oktober 2019.
Keluarnya Kepmen tersebut merupakan respons Susi terhadap surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa.
Ada lima poin keputusan dalam surat tersebut, termasuk menetapkan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa seluas 1.243,41 hektare.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan bahwa seturut keluarnya Kepmen tersebut maka proses reklamasi Teluk Benoa otomatis dihentikan. "Apakah jadi reklamasi di Teluk Benoa? Saya katakan dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang," kata Koster.
Walau demikian, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali), I Wayan 'Gendo' Suardana, menyadari bahwa keberadaan Perpres 51/2014 masih membuka peluang pemanfaatan Teluk Benoa, termasuk untuk direklamasi.
“Dibutuhkan instrumen hukum khusus seperti Perpres yang menentapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” kata Gendo.
Perdebatan soal terus atau tidaknya reklamasi Teluk Benoa tampaknya masih bakal berlangsung lama. Setidaknya menunggu kebijakan baru presiden.
Luhut vs. Susi

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kiri) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) menghadiri kegiatan acara puncak Sail Nias 2019 di Pelabuhan Baru Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (14/9/2019).
Perbedaan pendapat antara Luhut dengan Susi telah menjadi catatan khusus dalam sejarah Kabinet Kerja. Walau Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah Kemenko Maritim, Susi seperti tak canggung berdebat di hadapan publik dengan bosnya itu.
Tempo.co mencatat sedikitnya ada empat kebijakan dalam bidang perikanan yang sempat mereka perdebatkan secara publik.
Mulai dari soal penenggelaman kapal pencuri ikan (tahun 2018), larangan penggunaan plastik (2018), larangan penggunaan cantrang (2019), dan pelelangan kapal ikan milik nelayan Vietnam yang disita (2019).
Bahkan lebih mundur lagi ke belakang, pada 2016 mereka pernah juga berbeda pendapat terkait penutupan usaha perikanan tangkap bagi investasi asing.
Saat itu Susi menegaskan bakal mundur kalau pengusaha asing memasuki usaha perikanan tangkap. Sementara Luhut menegaskan investasi asing harus dipermudah untuk membangun poros maritim.
Belum diketahui apakah Luhut dan Susi masih bakal menduduki kursi menteri setelah Presiden Joko Widodo dilantik untuk masa jabatan 2019-2024 pada 20 Oktober nanti.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...oa-jalan-terus
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Menumbuhkan empati bagi pengidap gangguan jiwa-
Densus 88 makin gencar buru teroris-
Istri nyinyir di medsos, rusak karier suami di militeranasabila dan tata604 memberi reputasi
2
276
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•881Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya