Jakarta - Lima orang terdakwa yang membawa ambulans DPC Gerindra Tasikmalaya saat kerusuhan 22 Mei divonis 3 bulan penjara. Kelima orang itu terbukti terlibat kerusuhan dan mengabaikan perintah petugas kepolisian.
Lima orang terdakwa tersebut adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Purwanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Atas perbuatan itu, mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Kasus ini bermula saat Iskandar Hamid selaku Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menerima surat tugas dari Ketua DPC Gerindra Tasimalaya Nandang Surayana.
Surat tugas tersebut meminta Iskandar, Yayan (sopir ambulans), dan Obby ikut aksi rencana aksi 22 Mei di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Titik kumpul mereka di Seknas Relawan Prabowo Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Atas perintah itu, Iskandar menerima uang Rp 1,2 juta dari Bendahara DPC Gerindra Tasikmala Kuntara untuk biaya operasional perjalanan Tasimalaya ke Jakarta. Saat mereka sudah sampai di Seknas Relawan Prabowo-Sandi, bertemu seseorang laki-laki yang mengendarai mobil Avanza untuk mengikutinya ke Jalan Wahid Hasyim dengan alasan menolong korban. Seseorang laki-laki itu juga meminta Hendrik dan Surya untuk masuk ke mobil ambulans menuju lokasi tersebut.
Saat itu, massa pedemo di depan Bawaslu semakin banyak sehingga Kapolda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah untuk menambah personel. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan juga sudah mengimbau massa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, tapi massa melemparkan batu hingga merusak fasilitas umum. Akibatnya, beberapa polisi mengalami luka-luka.
Setelah itu, aparat keamanan melakukan patroli di Jalan Cokroaminoto untuk melakukan penyisiran, tapi mobil ambulans yang dikendarai Iskandar cs melintas dan diberhentikan. Kemudian polisi menggeledah mobil ambulans tersebut dan ternyata terdapat batu yang akan digunakan untuk melempari polisi di kantor Bawaslu.
Atas vonis tersebut, para terdakwa menerima putusan majelis hakim. Kelimanya disebut pengacara akan bebas pada pekan depan.
(fai/idh)
https://m.detik.com/news/berita/d-47...gle=1&single=1
Cebong menjawab karena elu yang rusuh..