- Beranda
- Beritagar.id
Tarif penyeberangan ferry antarpulau segera naik
...
TS
BeritagarID
Tarif penyeberangan ferry antarpulau segera naik

Kapal Motor Penumpang (KMP) Ferry beroperasi di Selat Bali, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2019). Tarif angkutan air antarpulau ini akan segera naik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif angkutan kapal (ferry) penyeberangan antarpulau. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan kenaikan tarif akan berkisar pada 20-28 persen.
Budi menjelaskan, tarif kapal antarpulau saat ini sudah berlaku sejak Mei 2017 atau sekitar 2,5 tahun. "Kalau formulasinya (perhitungan tarif) sudah 16 tahun. Cukup lama," ujar Budi di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Ia memberi contoh tarif penyeberangan dari Ketapang ke Gilimanuk (Banyuwangi-Bali) yang hanya Rp6.500 per orang dewasa. Menurut Budi, operator kapal mendapatkan Rp2.800, sedangkan sisanya untuk biaya sandar dan biaya operasional lainnya.
Selain itu, ada permintaan kenaikan tarif dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Bahkan Gapasdap meminta tarif baru sudah muncul sebelum kabinet Presiden Joko Widodo jilid II terbentuk.
Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo usai mengikuti Rapat Uji Publik RPM Mekanisme Penetapan dan Formula Perhitungan Tarif serta Penyesuaian Tarif Angkutan Antarprovinsi di kantor Kemenhub di Jakarta, Selasa (8/10), mengatakan tarif saat ini pun tak pernah berubah walau masa ramai (peak season) seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
"Moda transportasi lain mengalami kenaikan tiga sampai empat kali lipat meski itu pagi atau sore atau hari biasa saat ‘peak season’,” katanya.
Selain itu, para pengusaha kapal juga harus menghadapi biaya operasional yang tinggi. Suku cadang kapal seperti mesin induk, mesin bantu, dan alat navigasi harus diimpor. Dan menurut Khoiri, biaya bea masuk makin mahal karena Kementerian Keuangan mengincar pemasukan dari pos itu.
"Semua impor dan kita menggunakan valuta asing," tukas Khoiri.
Kemenhub pun melakukan uji publik rancangan peraturan Menteri Perhubungan (Menhub). Mereka membahas formulasi tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi yang diatur dalam KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan serta. Sementara beleid tarif dalam PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi.
Dari uji publik itu disepakati kenaikan tarif angkutan penyeberangan antarpulau. Kepastian tarif akan diketahui setelah dua payung hukum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kenaikan tarif akan meliputi 20 lintasan penyeberangan, sebagai berikut:
Merak - BakauheniKetapang - Gilimanuk Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api Lembar - Padangbai Siwa - LasusuaSape - WaikeloSape - Labuan BajoBalikpapan - TaipaBalikpapan - MamujuBitung - Ternate.Bajo'e - KolakaBira - SikeliPagimana - GorontaloBitung - TobeloKarimun - MengkapanBatam - Kuala TungkalSurabaya - LembarBatam - MengkapanSape - WaingapuMengkapan - Tangjungpinang.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...au-segera-naik
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Kualitas udara Indonesia (Rabu, 09/10/2019)-
Penutupan LQ45 diwarnai pelemahan 28 emiten - Rabu (09/10/2019)-
Penutupan JII diwarnai pelemahan 19 emiten - Rabu (09/10/2019)anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
255
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•851Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya