• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Legal Short Course "Aspek Legalitas Dalam Bukti dan Transaksi Elektronik"

betlehnAvatar border
TS
betlehn
Legal Short Course "Aspek Legalitas Dalam Bukti dan Transaksi Elektronik"
Kehadiran teknologi dalam kehidupan manusia yang semakin menyebar dan mengakar menyebabkan terkaburnya pemisahan antara koridor dunia maya dan koridor dunia nyata. Berkembangnya teknologi berarti juga berkembangnya peraturan hukum yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar senantiasa tetap relevan.

 

Dalam hal pembuktian, sebagai suatu rangkaian proses pemeriksaan di persidangan, pembuktian dapat dikemas dalam suatu produk elektronik. Ketentuan mengenai Bukti Elektronik saat ini dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan framework atas bentuk alat bukti yang sah secara hukum.

 

Namun mengenai kesiapan masyarakat dan hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi ini masih perlu ditinjau lagi. Masih banyak masalah-masalah yang bermunculan terkait bukti dan transaksi elektronik. Belum lagi mengingat tingkat kepesatan perkembangan yang menyebabkan masalah-masalah baru akan terus muncul, sehingga kita harus dapat mengantisipasinya.

 
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Aspek Legalitas Dalam Bukti dan Transaksi Elektronik ” yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 25 Oktober 2019
Waktu              : 09:30 – 17:30 WIB
Tempat            : Ashley Hotel Jakarta
Jl. KH. Wahid Hasyim 73-75 Menteng, Jakarta 10350

Dengan Outline Sebagai Berikut :

[table][tr][td]1. UU ITE sebagai payung cyber law di Indonesia (aspek hukum perbedaan sebelum dan sesudah di revisi);
- Tanggung jawab hukum penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
- Tinjauan hukum transaksi elektronik dan kontrak elektronik dikaitkan dengan perkembangan e-commerce Indonesia. 
2. Tanda tangan dan Otentikasi Elektronik 
3. Pembuktian dan alat bukti elektronik dalam UU ITE;
- Digital forensik dalam perspektif hukum Indonesia dan dunia;
- Bukti elektronik dalam perspektif pidana ditinjau dari putusan MK No. 20/2016;
- Jenis-jenis bukti elektronik. '- Praktik pembuktian, pemberian keterangan ahli terkait bukti elektronik;
- Prosedur intersepsi dan penyadapan serta keabsahan alat bukti intersepsi dalam perkara tipikor
- Cyber case. 

Nilai investasi bagi tiap peserta yang hadir sebesar :

Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk Advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk Akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (bayar dan daftar sampai 18 Oktober 2019) :
DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)
 
Pendaftaran :
Telp    : (021) 3917446, 315 2090/91
Fax     : (021) 315 2089
Hot Line &Whats app : 085773355787
E-mail : [email=info@pphbi.com]info@pphbi.com[/email]
(Dengan melampirkan formulir pendaftaran)
 
Pembayaran :
Bank UOB, Cabang Mangga Dua, No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia.
Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia.
 
Note :
Mohon untuk dapat memasukan nama peserta/instansi pada berita pembayaram course.
Nama pembicara dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Peserta akan mendapatkan informasi apabila terjadi perubahan Nama.
[/td]
[/tr]
[/table]

[table][tr][td]

[/td]
[/tr]
[/table]


Diubah oleh betlehn 08-10-2019 09:00
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
346
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.