sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Lampung Utara


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan bakal ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur

"Agung Ilmu Mangkunegara ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:

Selain Agung, dalam kasus ini KPK juga menahan lima tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

Lalu, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Mereka akan ditahan di Rutan yang berbeda.

"RSY ditahan rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat. CHS dan HWS di rutan Kepolisian Daerah Metro Jaya. SYH dan WHN di rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," jelas Febri.

Dalam kasus ini, Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril‎ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Syahbuddin dan ‎Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.‎

Sebagai pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ara-1570499458

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Lampung Utara

- Mendikbud Muhadjir Effendy: PKN Akan Jadi Even Tahunan

- YLBHI: Perppu Memberi Pesan Perhatian Presiden terhadap Pemberantasan Korupsi

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
209
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread840Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.