Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menyimak pembacaan tuntutan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Demikian diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta agar Sofyan dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan, dikutip Suara.com, Ronald memaparkan bahwa Sofyan, yang menjabat dirut PLN sejak 2014, terbukti bersalah dalam membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap dari pengusaha kepada penyelenggara negara.

Jaksa mengatakan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai AS$900 juta, atau Rp12,76 triliun dalam kurs saat ini.

Sofyan, yang telah ditahan KPK sejak 27 Mei 2019, diyakini membantu dan mengetahui adanya transaksi suap dari pemilik saham BNR, Johannes Budisutrisno Kotjo, kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Sofyan diduga memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pada 2016, padahal Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum dikeluarkan.

Perpres itu memberikan kuasa bagi PT PLN untuk menunjukkan langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik. Sofyan lalu menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1. Padahal, menurut Ronald, Sofyan mengetahui Kotjo akan memberi uang kepada Eni jika proyek itu didapatkan Kotjo. (kronologi keterlibatan Sofyan menurut KPK bisa dibaca di sini)

Eni dan Idrus telah dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp4,7 miliar. Eni divonis 6 tahun penjara, sementara hukuman untuk Idrus awalnya 3 tahun penjara, tapi diperberat oleh Pengadilan Tinggi Tipikor menjadi 5 tahun. Idrus berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis tersebut.

Untuk Kotjo, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan pada 13 Desember 2018. Hukuman itu, pada Februari 2019, diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara.

Sofyan dituntut berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 UU Tipikor adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Hal yang memberatkan bagi Sofyan, menurut Ronald, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tahun-penjara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara Tiongkok berusaha manfaatkan ancaman pemakzulan untuk Trump

- Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara Kualitas udara terbaik dan terburuk di Indonesia (Senin, 07/10/2019)

- Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara LQ45 berakhir di angka 931 - Senin (07/10/2019)

anasabilaAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan anasabila memberi reputasi
2
405
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread890Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.