Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Larangan edar minyak curah harus dengan sosialisasi
Larangan edar minyak curah harus dengan sosialisasi
Foto ilustrasi minyak dalam kemasan.
Demi alasan kemasan, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng non-kemasan alias curah. Mulai Januari 2020, Kementerian Perdagangan memastikan minyak curah tidak akan bisa lagi dijual di seluruh pelosok negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berkilah kebijakan ini dilakukan demi menyediakan produk yang lebih terjamin mutu dan keamanannya. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng.

Pasalnya menurut Enggar, penggunaan minyak goreng curah saat ini masih sangat besar. Dari 5,1 juta ton produksi minyak yang dipakai untuk kebutuhan dalam negeri, sekitar 50 persennya masih dikonsumsi dalam bentuk curah.

“Minyak goreng curah belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusinya,” kata Enggar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/10/2019).

Besarnya konsumsi dalam bentuk curah ini yang kemudian dikhawatirkan berbuah jadi kekacauan di level pedagang-pedagang tradisional dan para konsumennya.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengaku pihaknya belum pernah diajak bicara oleh pemerintah terkait wacana pelarangan edar minyak curah ini.

Pemerintah, menurut Abdullah, sebaiknya melakukan sosialisasi di lapangan terlebih dahulu sebelum mengumumkan kebijakan baru. Meski terlihat sepele, persoalan sosialisasi terkadang menjadi masalah tersendiri di kalangan pedagang pasar.

“Persoalan bagaimana menjaga kelompok masyarakat yang punya kebiasaan membeli minyak curah ini. Misalnya kapasitas eceran, ini yang harus disubsidi silang. Jangan sampai (masyarakat) tidak bisa membeli dan tak bisa memasak,” kata Abdullah.

Abdullah juga menilai, pemerintah harus memberi jaminan terkait kelancaran distribusi pasokan saat kebijakan ini mulai berlaku. Sebab, kelancaran ini bakal berhubungan langsung dengan stabilitas harga di pasaran.

Terakhir, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi setelah kebijakan baru diberlakukan. “Kemendag perlu evaluasi, karena setiap ada kebijakan tidak pernah terealisasi. Misalnya batas harga (HET) di lapangan yang tidak pernah sesuai, realita di pasar ternyata tidak bisa dikasih batasan sekian,” tukasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Sutrisno meyakini kebijakan ini tidak akan memukul daya beli konsumen.

Dari segi harga, menurut Benny, kemasan dan curah tidak berbeda jauh. Selain itu, konsumen juga biasanya menggunakan minyak goreng untuk beberapa kali pakai sehingga lebih hemat.

Apalagi, kebijakan ini bakal menguntungkan konsumen tak hanya dari segi kesehatan—karena harus melalui pengujian dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, namun juga dari segi kepastian takaran jual.

Sebaliknya, Benny tak menganggap kebijakan ini hanya akan menguntungkan produsen minyak goreng skala besar saja. Sebab, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih diberi kesempatan yang sama untuk menjual minyak dalam kemasan.

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah adalah Rp10.500 per liter. Sementara untuk minyak kemasan adalah Rp11.000 per liter.

Menteri Enggar memastikan, pihaknya telah membicarakan masalah harga dengan produsen. Menurutnya, saat kebijakan ini berlaku, para produsen sepakat untuk mengurangi laba dalam membuat kemasan sehingga HET-nya tetap akan terjangkau.

Adapun untuk HET minyak goreng curah akan otomatis tidak berlaku lagi per Januari 2020.

Kebijakan larang edar minyak goreng curah sejatinya pertama kali dimunculkan pada 2014. Namun ketika itu banyak perusahaan minyak goreng yang belum siap. Oleh karenanya, para pelaku usaha meminta pemerintah mengundur waktu pelaksanaannya.

Pengunduran waktu pemberlakuan terjadi hingga tiga kali. Hingga akhirnya pada 2018, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) menyatakan siap melakukan kebijakan ini pada Januari 2020.

Nantinya, minyak goreng kemasan bakal dijual dengan berat mulai dari seperempat liter, setengah liter, dan satu liter.
Larangan edar minyak curah harus dengan sosialisasi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-sosialisasi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Larangan edar minyak curah harus dengan sosialisasi Kapolresta Bogor mutasikan polisi penendang ojek

- Larangan edar minyak curah harus dengan sosialisasi Sakaten Jogja dua tahun sekali, tanpa pasar malam

- Larangan edar minyak curah harus dengan sosialisasi Kartun: Emang napa kalau pengusaha jadi anggota DPR

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
361
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread885Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.