Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Hal Yang Perlu Agan Tahu Tentang Sistem Kerja Rujukan BPJS Kesehatan

fanofbenbruceAvatar border
TS
fanofbenbruce
Hal Yang Perlu Agan Tahu Tentang Sistem Kerja Rujukan BPJS Kesehatan


 Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan Sumber Gambar : IDN Times 


Halo gan apa kabar? Semoga semuanya hari ini sehat, kali ini ane akan membahas tentang surat rujukan BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Sebenarnya thread ini adalah dampak dari keresahan ane, akibat banyaknya keluhan tentang tidak dilayaninya pasien BPJS Kesehatan saat melakukan pemeriksaan langsung ke Rumah Sakit. Sejujurnya ane bukan orang BPJS atau pakar kesehatan, tapi kebetulan orang tua ane adalah pengguna layanan BPJS aktif sejak 2013 silam. Sebenarnya perawatan dan penanganan di rumah sakit bisa dilakukan apabila pengguna BPJS mengalami keadaan yang sangat darurat. Nah kalau keadaan dianggap belum darurat sekali, perlu adanya surat rujukan. Nah sistem kerja surat rujukan ini yang akan kita akan bahas di thread ini, karena terkadang masih banyak yang langsung ke Rumah Sakit tanpa melalui faskes 1 dan langsung di suruh pulang lagi. Hayo ada nggak agan yang pernah mengalami kondisi ini?

1. Pengertian Surat Rujukan

Menurut sumber yang ane dapat dari SCRIBD, surat rujukan adalah surat pengantar medis yang ditunjukan kepada dokter, dokter gigi secara tertulis yang bertujuan sebagai petunjuk pengobatan maupun pengobatan lebih lanjut kepada tenaga medis yang berkompeten pada bidangnya dalam hal ini adalah dokter spesialis yang sesuai dengan penyakit pasien. Atau dokter sedang berada dalam keadaan merasa tidak sanggup untuk melakukan tindakan penyembuhan pada pasien, dan bisa juga karena tidak adanya alat-alat yang memadai untuk menangani pasien. 


Contoh surat rujukan BPJS Kesehatan (Sumber : Pasienbpjs.com)


2. Sistem Rujukan Dalam BPJS Kesehatan 

Nah setelah tahu pengertian surat rujukan, sekarang kita akan membahas tentang sistem rujukan dalam BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri menerapkan sistem rujukan berjenjang, penggambarannya bisa kita lihat pada bagan berikut:


Sistem rujukan BPJS KESEHATAN (Sumbar : Cermati.com)



Pelayanan kesehatan BPJS dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu Faskes 1, Faskes 2 dan Faskes lanjutan.

Diberikannya rujukan pada peserta BPJS dari pelayanan kesehatan level rendah ke level yang lebih tinggi, didasarkan atas:


- pasien perlu mendapat penanganan dari spesialis atau subspesialis;
- perujuk tidak dapat menangani pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan/atau sumber daya.

a. Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (FASKES 1)

Fasilitas kesehatan tingkat 1 adalah gerbang utama pelayanan kesehatan peserta BPJS Faskes 1 merupakan tempat berobat yang harus didatangi pasien BPJS ketika sakit. Nah faskes 1 ini biasanya adalah puskesmas, klinik, Tempat Praktek Dokter Umum atau fasilitas kesehatan lain yang berada paling dekat dengan tempat tinggal agan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Faskes 1 biasanya tercantum dalam kartu BPJS Kesehatan agan seperti contoh berikut:


Ilustrasi Faskes 1 Kartu BPJS JKN KIS (Sumber Gambar : Kompasiana.com

Apabila penyakit atau keluhan tidak mampu ditangani oleh faskes 1 maka kita akan diberikan rujukan ke Faskes 2. Peran fasilitas kesehatan 1 ini sangat penting gan. Karena semuanya bisa dikatakan berpusat di faskes 1. Mulai dari rujukan penanganan kesehatan lanjutan, berobat jalan, tebus obat dll. Surat rujukan pertama kali harus dibuat oleh faskes 1. Masa berlaku surat rujukan adalah 90 hari.  Jadi jangan meremehkan faskes tingkat 1 sekalipun itu klinik kecil ya gan. 


b. Fasilitas Kesehatan Tingkat 2 (Faskes 2)

Fasilitas kesehatan tingkat 2 adalah fasilitas kesehatan lanjutan apabila penanganan, keluhan dan penyakit tidak mampu ditangani oleh faskes 1 dan memerlukan penangan spesialistik. Sebelum mendapatkan pelayanan dari faskes 2, terlebih dahulu pasien harus mendapatkan rujukan dan memperlihatkan surat rujukan asli kepada faskes tingkat 2 kecuali keadaan yang termasuk dalam keadaan sangat darurat. Yang termasuk dalam fasilitas kesehatan tingkat 2 ini adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis atau rumah sakit tipe D, C dan bila diperlukan ke Rumah Sakit tipe B.


Contoh Rumah Sakit Tipe C di Kota Bekasi (Sumber Rsbella.com)


Contoh Rumah Sakit Tipe B di Kota Bekasi (Sumber : Kanalbekasi.com

c. Fasilitas Kesehatan Lanjutan  (FKRTL)

Fasilitas Kesehatan Lanjutan adalah tempat pelayanan terakhir apabila faskes tingkat 2 tidak mampu menangani penyakit atau ketidaktersediaan alat untuk penanganan pasien. Biasanya fasilitas kesehatan lanjutan atau faskes tingkat 3 ini diisi oleh rumah sakit tipe A. Rumah sakit tipe A adalah rumah sakit yang mampu memberikan fasilitas pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah. Rumah sakit tipe A adalah 
top referral hospital atau rumah sakit pelayanan rujukan tertinggi, atau bisa disebut rumah sakit pusat. Seperti Rumah Sakit Pusat Jantung, dan beberapa rumah sakit umum lain.


Contoh Rumah Sakit Tipe A di Makassar (Sumber infomakassarrong.com)


 Contoh Rumah Sakit Tipe A di Jawa Timur (Sumber Tribun Jatim)


Ngomong ngomong soal rumah sakit tipe A. 2 tahun lalu bokap ane serangan jantung tengah malem. Karena rumah sakit faskes 2 ga mampu menangani karena harus segera kateter jantung, kami harus nyari RS Tipe A di Bekasi karena Harapan Kita saat itu penuh. Tapi puji Tuhan, pas baru jalan mau nyari pihak rumah sakit nelpon katanya ada 1 ruangan tersisa disana dan kami harus sampai paling lambat jam 3 pagi ke Rumah Sakit. Puji Tuhan bokap bisa sampe disana dan ditangani sampai sembuh. 


3. Pengecualian Rujukan Berjenjang 

Dikutip dari  Panduan Praktis Rujukan Berjenjang, yang dirilis oleh website bpjs-kesehatan.go.id pengecualian rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi sebagai beikut:

1. Terjadi Keadaan Gawat Darurat,kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku
2. Bencana, kriteria bencana ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
3. Kekhususan Permasalahan Kesehatan Pasien, untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana
    terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan
4. pertimbangan geografis;
5. pertimbangan ketersediaan fasilitas


4. Kondisi Gawat Darurat

Dalam keadaan keadaan darurat penanganan pasien BPJS  seperti yang dikutip dalam cermati.com adalah sebagai berikut : 

1. Peserta bisa langsung mendapat pelayanan dari Faskes I atau lanjutan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Langsung mendapat penanganan dari Faskes Tingkat Lanjutan tanpa surat rujukan.

3. Peserta yang mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah tertangani dengan baik dengan kondisi pasien yang memungkinkan untuk dipindahkan.

4. Pengecekan validitas peserta ataupun diagnosis penyakit yang termasuk dalam kriteria  gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan.

5. Faskes dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan dari peserta.


Nah bagaimana gan apakah informasi yang ane tulis di thread ini cukup membantu? 
Kita harus mengikuti alur ini dengan benar untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang menyenangkan juga. Mungkin kesannya ribet, tapi sebenarnya tidak seribet itu kok gan. Daripada langsung loncat, niatnya pengen cepet tapi malah disuruh balik lagi terus jatohnya malah kerja 2x. Semoga kita semua selalu dilindungi dan diberikan kesehatan. Terimakasih sudah meluangkan waktu buat mampir dan apabila ada kesalahan yang harus dikoreksi dalam thread ini. Silahkan tulis di kolom komentar.
 
emoticon-Cendol Ganemoticon-Jempol




Dirangkum dari berbagai sumber
Diubah oleh fanofbenbruce 07-10-2019 06:46
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 3 lainnya memberi reputasi
4
5.6K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.