Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Masinton: Syarat Usia Minimal Capim di UU KPK Murni Salah Ketik

TEMPO.CO, Jakarta-Pengusul Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Masinton Pasaribu, mengklaim kerancuan syarat minimal usia calon pimpinan KPK yang tertera dalam undang-undang tersebut murni akibat salah ketik.

Masinton mengungkapkan, pada saat pembahasan tentang syarat usia minimal pimpinan KPK, memang ada dua pandangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pertama, syarat usia minimal 40 tahun seperti UU sebelumnya. Pemikiran lainnya, syarat usia minimal 50 tahun. "Pada akhirnya, DPR memutuskan syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah yakni 50 tahun," ujar politikus PDI Perjuangan ini saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.

Tempo menelusuri draft UU KPK yang sudah disahkan. Memang terdapat kerancuan penulisan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi poin e pasal 29 UU KPK tersebut.

"Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar Masinton menjelaskan kerancuan tersebut.

Sejumlah pengamat hukum menilai masalah tersebut tidak bisa dianggap sepele. Musababnya, ada pimpinan KPK terpilih yang berusia 45 tahun yakni Nurul Ghufron yang terancam tidak bisa dilantik karena terganjal undang-undang ini.

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai dokumen RUU KPK yang dikembalikan Presiden Joko Widodo bukan hanya persoalan salah ketik, melainkan masalah subtansi. Karena itu, ia berpendapat harus dilakukan pembahasan ulang secara menyeluruh.

"Jadi ketika ada draf yang dikembalikan dan angka yang diubah, saya pikir ini bukan masalah salah ketik. Ini ada pembahasan atau persetujuan yang kemudian harusnya terjadi pembahasan ulang, karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilalui," kata Fajri saat konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 6 Oktober.

sumber


Dagelan gak lucu abad ini.... Just blame the tukang ketik!
0
1.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.