- Beranda
- Beritagar.id
Penggugat UU KPK ke MK bertambah, terbaru 25 advokat
...
TS
BeritagarID
Penggugat UU KPK ke MK bertambah, terbaru 25 advokat

Dua petugas Brimob melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Gelombang penggugat UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja direvisi dan disahkan DPR terus bergulir. Terbaru, 25 orang advokat mengajukan permohonan uji formil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas permohonan 25 advokat itu baru saja diunggah MK ke laman situsnya walau diajukan pada 30 September. Dalam berkas bertajuk: "Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor...Tahun... tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945" itu disebutkan siapa saja para advokat tersebut.
Mereka semua adalah mahasiswa program pascasarjana magister ilmu hukum Universitas Islam As'Syafi'iyah, Pondok Gede, Jakarta, yang juga berprofesi sebagai advokat. Mereka menyebut dirinya "Tim Uji UU KPK".
Ke-25 advokat ini beralasan UU KPK yang disahkan DPR pada akhir September lalu melanggar prosedur formil. Misalnya seperti diatur dalam UU 12/2011.
Mereka juga menilai UU KPK berpotensi cacat formil karena antara lain proses pengesahannya begitu cepat. RUU KPK tiba-tiba masuk Prolegnas 2019 dan tak lama kemudian (8 hari kerja) disahkan DPR bersama pemerintah.
"Para pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan memberi putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan UU Nomor...Tahun... tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian kesimpulan permohonan 25 advokat tersebut yang dikutip Jumat (4/10/2019).
Sebelum ini UU KPK sudah digugat oleh ramai pihak. Misalnya para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (Pukat) UGM dan 18 mahasiswa lintas-kampus.
Berkas gugatan dipersoalkan
Meski ramai, sebagian gugatan para pihak itu dipersoalkan MK. Sejumlah poin argumentasi dalam permohonan gugatan UU KPK menjadi perdebatan.
Misalnya dalam berkas 18 mahasiswa yang sudah diajukan ke MK, mereka menilai UU KPK cacat formil dan materiil. Persoalannya, UU termaksud justru belum diundangkan karena belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, belum punya nomor UU, dan belum diundangkan ke dalam lembaran negara.
Kemudian 18 mahasiswa juga memohon agar MK merumuskan norma baru mengenai transparansi proses seleksi calon pimpinan KPK. Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, permohonan itu bakal menyalahi kewenangan MK.
Enny mempertanyakan apakah MK memang berwenang melakukan itu. Kemudian pemohon juga mempersoalkan Pasal 30 ayat 13 soal Presiden RI tidak wajib menetapkan calon pimpinan KPK terpilih. Menurut Enny, poin ini aneh.
"Kapan ditetapkannya calon terpilih kalau tak wajib ditetapkan dalam waktu paling lambat 30 hari? Berarti akan membuka ruang adanya ketidakpastian hukum, sementara masa jabatan komisioner yang sekarang sudah habis," ujar Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9).
Dengan sejumlah poin yang bermasalah itu, MK pun memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki berkas paling lambat dua pekan ke depan.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...aru-25-advokat
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Bambang Soesatyo, anak tentara yang kini kuasai parlemen-
Bukalapak dapat suntikan modal dari investor Korsel-
MA putus bebas para terdakwa kredit bodong Bank Mandiri Rp1,8Tanasabila memberi reputasi
1
397
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•916Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya