Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

senjakita09Avatar border
TS
senjakita09
Jarang Diperhatikan, Isi Bensin Harus Jeli Kalo Gak Mau Rugi!
Setiap kali kita akan mengisi bahan bakar untuk kendaraan kita baik itu roda dua atau roda empat, kita selalu menginginkan pengisian yang sesuai dan benar. Kita sebagai konsumen menginginkan penunjukkan pada indikator pompa pengisian bahan bakar sesuai dengan yang kita bayarkan. Apalagi buat kita yang pergi kesana kemari selalu menggunakan kendaraan / menyetir sendiri baik motor atau mobil dan seringkali mengisi BBM pada kendaraan kita. Pernah mungkin kita mengalami apabila mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tempat A berbeda dengan tempat B. Mungkin SPBU yang di jalan A sedikit kurang dari jalan B. Kita merasa dicurangi, dibohongi dan dipermainkan oleh petugas atau operator yang ada di SPBU. Lalu, apa yang harus kita lakukan?

Jarang Diperhatikan, Isi Bensin Harus Jeli Kalo Gak Mau Rugi!
Gambar 1. Contoh dispenser/pompa ukur BBM di SPBU (Foto by Google @Jehan)

1. Pastikan penunjukkan pada dispenser atau pompa ukur BBM mulai dari angka 0

Perlunya perhatian lebih dari kita sebagai pembeli atau konsumen melihat angka yang tertera sebelum melakukan pengisian BBM dimulai dari angka 0. Petugas pengisian biasanya akan menunjukkan dan mengatakan "Dimulai dari 0, ya." Bukan hanya formalitas saja, tetapi itu berarti mereka benar-benar menunjukkan kepada kita bahwa pengisian dari 0 liter. Bukan dari 0,5 liter, 1 liter, atau angka-angka lain yang bukan 0. So, jangan jeli liatin cowok ganteng atau cewek cantik aja ya! Hehe

Jarang Diperhatikan, Isi Bensin Harus Jeli Kalo Gak Mau Rugi!
Gambar 2. Salah satu SPBU di tengah kota (Foto by Google @Irwan Yanuar)

2. Tanya dan cek kepada pimpinan SPBU

Kita sebagai konsumen yang membeli BBM di SPBU tersebut atau bahkan sudah biasa membeli di SPBU tersebut mungkin karena sering dilewati atau dekat dengan kantor dan rumah, memiliki hak konsumen. Kita mempunyai hak untuk bertanya dan mencari informasi tentang ketepatan pengukuran pada pengisian BBM di SPBU tersebut. Bertanya kepada pimpinan atau orang yang memiliki kewenangan di SPBU tersebut tentang pompa ukur BBM tersebut apakah sudah dilakukan tera ulang atau belum? Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981,  tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera [1]. Bila perlu, tanyakan pula seritfikat / surat yang menunjukkan pompa ukur BBM tersebut sudah ditera oleh petugas yang semestinya.

Tertuang dalam Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 dalam pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
- hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.[2]

3. Melakukan pengisian ulang BBM

Jika kita masih ragu, kita dapat mengajukan pengisian ulang BBM pada alat ukur berupa bejana ukur kapasitas 20 liter. Adapun batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yang diatur oleh Metrologi tidak boleh melebihi 100 mL. Pengisian ulang umunya dilakukan dengan 3 kali pengulangan untuk mendapatkan hasil yang akurat dan pasti. Jika BKD melebihi dari 100 mL per 20 liter, maka telah melakukan tindak kecurangan dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian. 

4. Simpan struk / nota pembelian BBM 

Struk atau nota bahwa kita pernah memiliki riwayat pembelian BBM di SPBU tersebut. Itu juga sebagai bukti untuk menunjukkan tindakan kecurangan yang terjadi. Jangan sampai kita menuduh pihak atau orang lain tanpa bukti sama sekali, bisa-bisa kita yang dituduh dan dilaporkan balik karena tindakan pencemaran nama baik suatu instansi atau perusahaan. 

5. Koordinasi dengan pihak metrologi setempat

Metrologi merupakan ilmu tentang ukur-mengukur secara luas. Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. [1] Pihak metrologi pada umumnya berada dibawah Dinas Perdagangan di kabupaten/kota di wilayah kamu tinggal. Mereka akan siap membantu, mendengarkan keluhan masyarakat dan membantu melakukan pengawasan pada SPBU yang diduga melakukan tindakan kecurangan. Ceritakan kronologis dengan runut dan tunjukkan bukti yang ada. Inget ya, jangan salah, metrologi bukan meteorologi. Entar salah alamat, gan. Bukannya ke ketepatan pengukuran pengisian BBM, malah ke urusan cuaca. Hehe.

Kutipan :
[1] http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_2_81.htm
[2] https://mediakonsumen.com/undang-und...ungan-konsumen
Diubah oleh senjakita09 04-10-2019 05:54
ceuhettyAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
lsenseyelAvatar border
lsenseyel dan 4 lainnya memberi reputasi
5
448
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.