- Beranda
- Beritagar.id
Cegah koruptor kambuhan jadi pejabat publik
...
TS
BeritagarID
Cegah koruptor kambuhan jadi pejabat publik

Ilustrasi: Jangan pilih koruptor kambuhan.
Dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) muncul aturan mantan terpidana tiga kejahatan; yaitu pengedar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, tidak bisa mencalonkan dalam Pilkada 2020. Aturan seperti itu tidak ada dalam PKPU pencalonan pilkada sebelumnya.
Aturan tersebut menjadi pembahasan seru dalam uji publik rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Pembentukan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Salah satu pertimbangan KPU membuat aturan tersebut adalah untuk mencegah kepala daerah eks-napi korupsi terjerat kasus korupsi kembali.
Memang tidak bisa digeneralisasi bahwa mantan koruptor akan melakukan korupsi kembali bila menjadi pejabat publik. Namun dalih KPU tersebut juga bukan tanpa dasar.
Ada fakta kepala daerah mantan terpidana korupsi yang kemudian kembali dibui karena melakukan korupsi. Dan tentu saja itu bisa menjadi aib bagi KPU sebagai penyelenggara pilkada.
Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil, adalah contoh konkret koruptor kambuhan. Tamzil memenangi pilkada 2018. Juli lalu ia ditangkap KPK karena tindak pidana korupsi jual beli jabatan.
Pada 2014 Tamzil dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004. Tamzil adalah Bupati Kudus periode 2003-2008.
Contoh lain Bupati Hulu Sungai Tengah, kalimantan Selatan. Ia terkena OTT KPK pada Kamis (4/1/2018) terkait dengan dugaan suap Rp3,6 miliar dalam proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai yang diterimanya.
Sebelum menjadi bupati, Abdul Latif pernah menjadi terpidana korupsi, ketika menjadi kontraktor. Saat itu ia terlibat dalam kasus korupsi pembangunan SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp711.880.000.
Memang bukan kali ini saja KPU berusaha mencegah mantan koruptor menjadi pejabat publik. Sebelumnya KPU juga pernah membuat aturan yang melarang mantan koruptor maju di Pemilu Legislatif 2019. Yaitu melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Demi hak asasi?
Namun, aturan itu kemudian gugur karena dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 240 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, menyebut mantan narapidana yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih, dapat menjadi caleg asalkan mengumumkan kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Gugurnya aturan tersebut adalah hasil gugatan setidaknya 13 orang caleg yang mantan nara pidana korupsi. Alasan yang dipakai dalam mengajukan uji materi, antara lain karena mereka merasa diamputasi hak asasinya sebagai warga negara.
Pengacara pengaju uji materi berlindung pada hak asasi. Para eks-narapidana korupsi dinilai sebagai orang yang sudah insaf karena telah melakukan penebusan kejahatannya lewat pemidanaan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Dengan begitu mereka memiliki hak yang sama dengan masyarakat yang lain untuk dipilih atau memilih dalam kontestasi pemilu.
Menjunjung hak asasi termasuk mantan terpidana korupsi tentu saja mulia. Meskipun kadang juga muncul ironi, sebab kejahatan korupsi sendiri sejatinya juga mencederai hak asasi banyak orang, yaitu rakyat.
Uang yang dikorupsi tersebut adalah uang negara. Dan program negara untuk menyejahterakan rakyat pasti terganggu karena uangnya dikorupsi. Artinya rakyatlah yang dirugikan oleh para koruptor.
Ketika koruptor telah menjalani pidananya, bukan berarti secara otomatis hak rakyat yang telah dikorupsi itu kembali dengan sendirinya.
Glorifikasi hak asasi oleh sebagian pihak, kadang kala juga melupakan bahwa banyak pejuang hak asasi, yang hak dasarnya tercabut dari kehidupannya. Bahkan tanpa pembelaan hukum, serta tanpa keputusan politik penguasa.
Publik perlu dicerahkan
Kembali ke rancangan PKPU, KPU tentu saja tidak punya preferensi melanggar hak asasi warga negara ketika membuat rancangan peraturan. Idealisme KPU untuk mengambil bagian dalam melawan korupsi tentu akan menjadi tidak produktif bila selalu dibenturkan dengan hak asasi.
Bila benar nanti PKPU melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pilkada, bisa diduga potensi digugat ke MA akan sangat besar. Hasilnya pun kemungkinan besar akan kalah, dan aturan itu dibatalkan lagi.
Namun bukan berarti tidak ada jalan untuk mencegah munculnya koruptor kambuhan yang menjadi pejabat publik. KPU harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk tahu rekam jejak seorang calon kepala daerah.
Mengedukasi publik agar tidak memilih calon kepala daerah yang punya rekam jejak korupsi, memang menjadi sangat penting. Dan tugas itu tentu saja tak akan berhasil bila hanya dilakukan oleh KPU.
Mesi begitu, kegigihan KPU yang terus berikhtiar melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2020, layak diapresiasi. KPU seperti tak pernah lelah mencegah residivis korupsi menjadi pejabat publik.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...pejabat-publik
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Menteri Rini tugaskan 4 perusahaan bangun BUMN Center senilai Rp2 T-
Pelemahan 20 emiten sebabkan LQ45 loyo - Kamis (03/10/2019)-
Cek, kualitas udara di kotamu (Kamis, 03/10/2019)anasabila memberi reputasi
1
281
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•851Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya