kartika2019Avatar border
TS
kartika2019
Paloh Lempar Isu Pemakzulan soal Perppu KPK, Pakar Berkata Sebaliknya
2019/10/02 17:18:33 WIB
Paloh Lempar Isu Pemakzulan soal Perppu KPK, Pakar Berkata Sebaliknya
Tim detikcom - detikNews

Surya Paloh. (Foto: Lamhot Aritonang)


Refly Harun minta Jokowi segera keluarkan Perppu KPK

Pakar hukum tata negara Refly Harun mendorong Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK. Dia meminta Jokowi tak banyak memikirkan banyak aspek untuk menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK baru yang sudah disahkan di DPR.

"Perppu-nya kan cuma satu pasal mencabut undang-undang (KPK yang baru) itu," kata Refly Harun di Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).


[table][tr][td]Baca juga: Minta Jokowi Terbitkan Perppu, Eks Pimpinan KPK: RI Darurat Korupsi[/td]
[/tr]
[/table]

Meski penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK baru, Refly menegaskan hal tersebut konstitusional serta legal. Dan situasi saat ini, lanjut Refly, sudah tak kondusif lagi.

"Keluarnya Perppu itu tergantung subjektivitas Presiden. Jadi objektivitasnya gini, ada keadaan genting dan sesuatu yang harus di atur , tapi undang-undang yang ada tidak cukup mengatur atau tidak ada. Bagaimana menafsirkan kondisi genting itu? Ya Mahkamah Konstitusi mengatakan itu subjektivitas Presiden, nanti objektifikasinya di DPR," jelas Refly.

Oce Madril sebut Perppu KPK tak bisa dihalangi parpol

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan Perppu merupakan kewenangan istimewa Presiden. Sehingga Jokowi diminta untuk tidak ragu mengeluarkan Perppu KPK.

Oce menjelaskan kewenangan Presiden terkait Perppu tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Maka itu, dia mengatakan diterbitkannya Perppu bisa menjadi solusi untuk penyelesaian UU KPK yang menyedot kritik dari banyak pihak. Dia juga mengatakan penerbitan Perppu tak boleh dihalangi atau ditakut-takuti oleh politisi.

"Itu Perppu juga akan diajukan ke DPR. Jadi para politisi partai politik jangan nakut-nakuti Presiden, jangan halang-halangi, itu kekuasaan keistimewaan presiden dalam merespons situasi-situasi kenegaraan," ujar Oce, kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

https://news.detik.com/berita/d-4731...sebaliknya/4 


Polemik UU KPK, Bisakah Perppu Jokowi Ditolak Puan Cs?
NEWS - Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
03 October 2019 06:21

 Foto: Preskon Jokowi RUU KPK

Jakarta, CNBC Indonesia- Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jadi polemik sampai saat ini. Mahasiswa dan kelompok masyarakat meminta agar revisi beleid yang dinilai melemahkan KPK tersebut dicabut dan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)..

Perppu ini bakal jadi bukti dan komitmen Jokowi kepada puluhan ribu mahasiswa yang menggelar aksi akabr 24 September lalu di Gedung MPR DPR, bahwa Jokowi tak ada niat melemahkan KPK.

Seperti diketahui, penerbitan Perppu ini merupakan salah satu dari 7 tuntutan mahasiswa dalam aksi yang digelar non stop selama beberapa hari sejak tengah September.

Jokowi, bahkan memanggil sejumlah tokoh bangsa untuk memberi masukan soal Perppu ini. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disiarkan oleh DPR, banyak sekali masukan itu berupa Perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat Pekan lalu.

Namun, usai melontarkan pernyataan soal pertimbangannya itu. Sejumlah partai kembali menentangnya, terakhir adalah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh yang mengklaim semua partai pengusung dan Jokowi sepakat tak akan ada Perppu.

Jika Jokowi berkeras terbitkan Perppu, apakah Perppu tersebut bisa ditolak oleh DPR RI yang kini dipimpin oleh Puan Maharani?

Pakar hukum tata negara Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menjelaskan bahwa DPR bisa menerima ataupun menolak Perppu yang diajukan oleh Presiden.

"Bila menerima, DPR akan buat UU tentang Penetapan Perpu jadi UU. Bila menolak, DPR buat UU tentang Pencabutan Perpu," kata Redi, Rabu (2/10/2019).

Hal ini diatur di pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 52 ayat 5 dan 6.

Aturan tersebut intinya menulis dalam hal Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna. Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...olak-puan-cs 


-----------------------------------

Gua kok jadi ingat kisah BRUTUS yang suka jadi musuhnya POPEYE the Sailor man yak!

emoticon-Big Grin




Diubah oleh kartika2019 03-10-2019 09:33
0
1.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.