Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Jokowi disebut minta seluruh pasal kontroversial RUU KUHP dihapus
Jokowi disebut minta seluruh pasal kontroversial RUU KUHP dihapus
Seorang pengunjuk rasa membentangkan poster bernada protes terhadap RUU KUHP dalam aksi di Jalan Gatot Subroto, dekat kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut ingin semua pasal kontroversial dalam RUU KUHP dikeluarkan. RUU KUHP sejak awal ditentang oleh masyarakat sehingga menjadi satu di antara materi serangkaian aksi demo di seluruh Indonesia pada akhir bulan lalu.

Jokowi pun sudah meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda untuk dibahas kembali oleh DPR periode 2019-2024. Jokowi kemudian akan berbicara dengan para tokoh, mahasiswa, dan kalangan perguruan tinggi agar tidak muncul kecurigaan lagi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Jokowi tak ingin pasal-pasal dalam RUU KUHP menimbulkan multi-tafsir.

"Jangan ada pasal yang multi-tafsir dalam pelaksanaan seperti UU ITE yang bisa multi-tafsir dan ini menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Meski demikian, Pramono menyebut bahwa penolakan masyarakat terhadap RUU KUHP dipicu oleh hoaks. Masyarakat bereaksi karena belum membaca draf RUU itu.

"Tentunya media massa juga harus secara adil memberi ruang untuk itu karena kemarin misalnya RUU KUHP, yang beredar kan lebih banyak hoaksnya. Mereka belum baca substansinya," tutur Pramono.

Namun, hal ini sudah dibantah oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karius. Ia mengatakan masyarakat kesulitan membaca karena kesulitan menemukan draf final RUU KUHP yang awalnya akan disahkan.

"Sejauh ini tak ada dokumen RUU KUHP terakhir yang akan disahkan. Bahkan UU KPK yang sudah disahkan tidak bisa ditemui di mana-mana. Bagaimana mau melibatkan publik dalam pembicaraan ketika mereka menyembunyikan apa yang ingin dibahas publik?" ujar Lucius usai pemaparan kinerja DPR 2014-2019 di Jakarta, Kamis (26/9).

RUU KUHP diprotes kalangan masyarakat karena memuat pasal-pasal yang kontroversial untuk minimal delapan urusan pidana. Delapan urusan pidana itu adalah makar, penodaan agama, aborsi, hubungan seks di luar nikah, gelandangan dan psikososial, tindak pidana korupsi, kebebasan pers, serta hukuman mati.

Namun menurut mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini menjadi anggota DPR (lagi) untuk periode 2019-2024, Yasonna H Laoly, banyak orang salah paham mengenai isi RUU KUHP. Misalnya soal perempuan yang bisa dihukum penjara karena pulang malam.

Yasonna mengatakan hal itu tak ada dalam dokumen RUU KUHP. "Yang menuduh perempuan malam ditangkap itu betul-betul tidak dibaca," katanya pada Selasa (1/10).

Dari penelusuran Beritagar.id terhadap dokumen RUU KUHP versi Agustus 2019, memang tidak ada narasi detail yang menyebut soal itu. Kendati demikian isi pasal 432 yang mengatur hal bergelandangan ini dinilai sejumlah kalangan multi-tafsir dan karet.

Pasal 432

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Meski begitu, sejumlah pasal tetap kontroversial. Misalnya pasal 415 yang mengatur tentang pencegahan kehamilan dan aborsi.

Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Di sisi lain, Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, Muladi mendesak DPR dan Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan revisi UU KUHP paling lambat pada awal 2020.

Menurut Muladi, UU KUHP saat ini merupakan produk kolonial. Lagi pula, katanya dalam dialog RUU KUHP di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/10), hanya ada 11 pasal dalam RUU KUHP yang diprotes masyarakat.

Jadi, DPR dan pemerintah tinggal membahas 11 pasal kontroversial itu. "Minimal paling lambat Desember selesai pembahasan," kata mantan Menteri Kehakiman ini.
Jokowi disebut minta seluruh pasal kontroversial RUU KUHP dihapus


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...u-kuhp-dihapus

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jokowi disebut minta seluruh pasal kontroversial RUU KUHP dihapus Bagaimana kualitas udara Jakarta dibanding kota dunia? (Kamis, 03/10/2019)

- Jokowi disebut minta seluruh pasal kontroversial RUU KUHP dihapus 7 WNI jadi korban jembatan runtuh di Taiwan

- Jokowi disebut minta seluruh pasal kontroversial RUU KUHP dihapus Infografik: Hari ini mulai tilang elektronik di tol

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
388
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread916Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.