- Beranda
- Beritagar.id
Isu grup WhatsApp STM lahirkan empat tersangka
...
TS
BeritagarID
Isu grup WhatsApp STM lahirkan empat tersangka

Foto ilustrasi. Aparat keamanan mengumpulkan para pelajar yang akan mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR di Mapolres Metropolitan Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019).
Mabes Polri menyatakan sudah ada empat tersangka dari kasus isu grup WhatsApp pelajar STM terkait agenda unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Jakarta. Namun begitu hingga Selasa (1/10/2019), seluruh tersangka belum ditangkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen. Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penelusuran. Belum jelas apakah tersangka adalah penyebar tangkapan layar grup WhatsApp termaksud, anggota grup itu, atau koodinator yang disebut dalam percakapan di sana.
"Sudah di-profiling dan diidentifikasi akun-akunnya oleh tim siber. Nanti kalau sudah ditangkap akan disampaikan," ucap Dedi.
Isu soal grup WhatsApp (WAG) pelajar STM mencuat di sela agenda unjuk rasa "ReformasiDikorupsi" yang digelar para siswa dan mahasiswa di Jakarta pada akhir September kemarin. Di Twitter, tangkapan layar WAG pun tersebar.
Antara lain WAG bernama "G30S STM ALLBASE" dan "STM SEJABODETABEK". Dalam layar percakapan yang juga memunculkan nama dan nomor telepon lengkap itu terdapat pembahasan mengenai aksi unjuk rasa yang seolah dirancang oleh seorang koordinator.
Bahkan para anggota WAG membicarakan honor unjuk rasa yang dijanjikan. Ada pula obrolan penyesalan mereka telah ditipu untuk mengikuti unjuk rasa tanpa dibayar.
Belakangan muncul temuan bahwa nomor-nomor di WAG tersebut adalah personel polisi, bukan pelajar STM. Saat sejumlah nomor yang ada ditelusuri, hasilnya tidak satu pun mengaku anak STM dan bahkan ditengarai personel polisi.
Publik pun sudah ramai-ramai mencari tahu nomor-nomor tersebut. Rata-rata identitas pemilik nomor tertera personel polisi.
Meski demikian, Dedi menyatakan isi WAG itu adalah propaganda. Tetapi ia enggan memastikan bahwa yang terlibat dalam pembicaraan adalah anggota polisi. "Belum bisa dipastikan, kalau itu anggota polisi kan belum bisa dipastikan betul," tuturnya.
Di sisi lain, menyebarkan nomor telepon ke media sosial sebenarnya sebuah penyalahgunaan kebebasan berpendapat. Bahkan layanan media sosial, termasuk Twitter, juga melarang pengguna mengunggah nomor telepon atau identitas pribadi detail orang lain.
Bila seorang pengguna merasa keberatan atas penyebaran itu, ia juga bisa melaporkan pengguna lain.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...mpat-tersangka
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Balikpapan klaim tidak dilibatkan dalam pemindahan ibu kota-
Kualitas udara Jakarta dibanding kota lain di dunia (Rabu, 02/10/2019)-
Janji Puan: DPR urus RUU prioritas, takkan antikritikanasabila memberi reputasi
1
255
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•851Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya