hinahinataAvatar border
TS
hinahinata
[Help] Pembagian waris istri yang tidak punya anak
Assalamualaikum, mohon penjelasannya.
Ibu angkat saya wafat meninggalkan 1 unit rumah yang dibangun dari 0 secara patungan 50:50 dengan ayah angkat saya (suami sahnya, sekarang masih hidup). Aktanya atas nama ibu angkat saya. Mereka sama sama gak punya anak kandung, dan ibu saya masih punya satu saudara laki laki yang masih hidup. Dengan mengenyampingkan saya ya, karena saya bukan anak kandung.
Bagaimana pembagian warisnya secara hukum & secara Islam?
Diubah oleh hinahinata 19-10-2019 01:37
tata604Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan tata604 memberi reputasi
2
852
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.