- Beranda
- Beritagar.id
Mantan anggota DPR dan DPD dapat uang pensiun
...
TS
BeritagarID
Mantan anggota DPR dan DPD dapat uang pensiun

Foto Ilustrasi. Ketua DPR Bambang Soesatyo berpidato dalam Sidang Paripurna terakhir DPR periode 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Persero memberikan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024 yang tak kembali mendapat kursi di Senayan.
Penyerahan tabungan pensiun dan tabungan hari tua itu dilakukan secara simbolis di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, (30/9/2019) siang.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyebutkan, tabungan pensiun dan tabungan hari tua diberikan kepada 116 orang anggota DPD dan 556 orang anggota DPR. Ada 44 orang anggota DPD dan DPR yang tidak mendapatkan jaminan pensiun, tetapi mendapat tabungan hari tua lantaran terpilih kembali untuk periode berikutnya.
"Saya melihat kurang lebih 40 persen itu tidak terpilih kembali. Itu kami bayarkan pensiunnya. Besarnya, karena basisnya berdasarkan gaji pokok, berarti hanya Rp3,2 juta per bulan," sebut Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikutip Beritagar.id, Selasa (1/10).
Penyerahan dokumen manfaat THT dan tabungan pensiun sudah dilakukan secara bertahap sejak 23 September 2019. Penyerahan terakhir ditargetkan selesai pada 8 Oktober 2019. (Rincian penerima dan nilai dapat dilihat dalam infografik di bawah.)
!function(e,t,s,i){var n="InfogramEmbeds",o=e.getElementsByTagName("script")[0],d=/^http:/.test(e.location)?"http:":"https:";if(/^\/{2}/.test(i)&&(i=d+i),window[n]&&window[n].initialized)window[n].process&&window[n].process();else if(!e.getElementById(s)){var r=e.createElement("script");r.async=1,r.id=s,r.src=i,o.parentNode.insertBefore(r,o)}}(document,0,"infogram-async","https://e.infogram.com/js/dist/embed-loader-min.js");Tabungan Hari Tua DPRInfogram
Penyerahan tabungan pensiun dan tabungan hari tua dari PT Taspen mendapat apresiasi Pimpinan DPD RI. "Apresiasi anggota DPD kepada PT Taspen, semoga terus berkembang sehingga memberi motivasi pada Penyelenggara Negara," ungkap Wakil Ketua DPD, Darmayanti Lubis saat membuka rapat pleno anggota DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (30/9).
Lantas apa yang menjadi dasar hukum pemberian pensiun dan tabungan hari tua itu?
Pemberian pensiun dan tabungan hari tua berdasarkan [URL="http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/65~PMK.02~2015Per.PDF"]Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016[/URL] dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Dua beleid itu mengatur uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan. Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun, Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980 mengatur; bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi. Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, dan belum menikah.
Untuk THT, setiap anggota DPR mendapatkan Rp11,18 juta, sementara anggota DPD beroleh Rp11,73 juta. THT hanya diberikan sekali. Untuk itu PT Taspen mengeluarkan total dana THT DPR dan DPD sebesar Rp6,21 miliar.
Saat menjabat, selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan--dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan komunikasi intensif--yang besarannya sekitar Rp47,1 juta per bulan. Angka itu bisa lebih besar lantaran masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah.
Jabatan politis
Pemberian pensiun dan tunjangan hari tua pada para anggota DPR dan DPD mendapat kritik keras Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Menurutnya, para anggota dewan tersebut tidak layak mendapatkan fasilitas tersebut dari negara, apalagi jika diberikan seumur hidup.
"Anggota dewan (ini) jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat dalam jangka waktu tertentu. Ini (kelihatannya) tak cukup alasan untuk membenarkan adanya dana pensiun bagi mereka," ujar Lucius kepada Beritagar.id, Selasa (1/10) siang.
Sebelumnya, Lucius mengungkap catatan akhir evaluasi kinerja DPR periode 2014-2019 yang disusun Formappi. Dalam catatan tersebut Lucius menyebut kinerja DPR dalam lima tahun terakhir ini sangat buruk lantaran mengabaikan masyarakat dan cuma melayani elite politik serta penguasa.
Kinerja para anggota dewan periode 2014-2019 juga mendapat sorotan sejumlah pihak, hingga menjadi bulan-bulanan di akhir masa jabatan lantaran sejumlah produk legislasi yang dianggap bermasalah.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...t-uang-pensiun
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Mulan Jameela jadi pusat perhatian di gedung parlemen-
Darmin gantikan Puan, Tjahjo Kumolo Plt Menkumham-
Kualitas udara terbaik dan terburuk di Indonesia (Selasa, 01/10/2019)anasabila memberi reputasi
1
514
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•885Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya