- Beranda
- Beritagar.id
Tilang elektronik mulai berlaku, apa yang perlu diketahui
...
TS
BeritagarID
Tilang elektronik mulai berlaku, apa yang perlu diketahui

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/5/2019). Tol ini salah satu yang diawasi oleh kamera pengawas tilang elektronik.
Bulan ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal memberlakukan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol dan jalur transjakarta. Rencananya tilang ini dimulai Kamis (3/10/2019).
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mereka bekerja sama dengan PT Jasa Marga Tbk untuk memberlakukan tilang elektronik alias electronic-traffic law enforcement (E-TLE) di jalan tol. Untuk jalur Transjakarta, Polda menggandeng PT Transjakarta.
Tilang ini diberikan tanpa teguran. "Jadi mulai Oktober 2019, mobil atau sepeda motor yang dilarang masuk jalur TransJakarta akan langsung kena tilang elektronik," kata Nasir belum Minggu (29/9/19) seperti dikutip dari Motor-Plus.
Bagaimana cara tilang elektronik bekerja
Tilang elektronik adalah pengawasan lewat kamera. Polisi memasang kamera CCV di sebuah jalan. Kamera pintar ini mampu menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor lewat nomor pelat kendaraan. Data yang dibaca kamera, dikirim lewat jaringan fiber optik berkecepatan tinggi.
"Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, Senin (1/7/2019) seperti dinukil dari detikcom.
Data-data yang muncul dari kamera itu, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Petugas lalu akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan registrasi kendaraan.
"Jika sudah oke terverifikasi, diverifikasi sehingga terbit surat konfirmasi," kata Arif.
Di mana saja kamera dipasang?
Untuk jalur Transjakarta, dari 13 koridor, 12 di antaranya sudah dipasangi kamera CCTV tilang elektronik. Satu koridor tak dipasangi karena sudah memakai jalur layang.
Sedangkan untuk jalan tol, setidaknya ada 10 titik lokasi yang dipasangi CCTV tilang elektronik. Dua titik kamera berada di ruas Tol Jagorawi-Cibubur (kedua arah) dan dua titik kamera terpasang di ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah).
Tol Jakarta-Tangerang dipasang satu kamera. Jumlah yang sama juga dipasangi di Tol Tomang-Bandara alias Jl Prof. Sedyatmo. Juga tol Dalam Kota (Cawang-Tomang), lalu ruas rol JORR (Rorotan-Cikunir), Gerbang Tol Semanggi 1, dan Gerbang Tol Kuningan 1.
Apa saja yang termasuk pelanggaran?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran yang akan kenda denda adalah
Jika menggunakan jalur transjakarta, alias jalur yang tak sesuai peruntukkannya, bisa didenda Rp250 ribu atau kurungan setengah bulan (pasal 300).
Melanggar batas kecepatan, didenda Rp500 ribu (pasal 287 ayat 5). Jika memakai ponsel saat mengemudi, bisa dipenjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu (pasal 283).
Penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu menunggu mereka yang tak menggunakan sabuk pengaman (pasal 289).
Menggunakan bahu jalan bisa kena penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (pasal 287 ayat 1). Kendaraan tak terdaftar, dikurung maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.
Bagaimana jika denda tilang elektronik ini tak dibayar?
Jika tak dibayar, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan diblokir. Sehingga, tak bisa memperbarui pajak tahunannya. Jika pajak tahunan tak dibayar selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraan akan dihapus.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...erlu-diketahui
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Rujuk dengan Garuda, pesawat Sriwijaya tetap beroperasi-
Politik 'bagito' meredam gejolak pemilihan ketua DPR dan MPR-
Infografik: Selamat bertugas, wahai 14 artis di DPRanasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
5K
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•914Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya