Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Gerobak martabak saksi bisu melesatnya peluru tajam di Kendari
Gerobak martabak saksi bisu melesatnya peluru tajam di Kendari
Bekas peluru tampak jelas di gerobak martabak dan terang bulan Bandung di Jalan Abdullah Silondae, tempat ditemukannya Randi dan Yusuf terkapar.
Sebuah gerobak martabak menjadi saksi bisu tewasnya Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) di Jl. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019) lalu.

Pasalnya, di gerobak tersebut ditemukan satu proyektil yang diduga dimuntahkan senjata api aparat saat berhadapan dengan mahasiswa dari berbagai kampus di Kendar yang tengah berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Sultra pada hari itu.

Bekas proyektil masih terlihat jelas di kaca gerobak setinggi leher orang dewasa. Sebelum meretakkan kaca, peluru lebih dulu menembus seng penutup gerobak.

“Iya, itu bekasnya (peluru). Tapi kita tidak di situ kemarin,” kata pemilik gerobak martabak yang menolak menyebutkan namanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, mengaku telah bertemu dengan tim investigasi bentukan Polda Sultra. Hasilnya, di lokasi kejadian ditemukan tiga proyektil peluru dan tiga selongsong. Dengan demikian, bila ditambah dengan dua yang ditemukan mahasiswa usai bentrokan, sudah lima selongsong jadi barang bukti.

“Satu ditemukan di paha ibu Putri. Dua ditemukan di sekitar gerobak martabak,” kata Mastri, Senin (30/9/2019). Selain itu, lanjutnya, polisi juga telah mengamankan 13 pucuk senjata berikut petugas yang menggunakannya untuk diselidiki.

“Sekarang, proyektil dan selongsong itu telah dikirim ke Makassar untuk dilakukan uji laboratorium,” jelasnya.

Menurut Mastri, pihaknya turut terlibat mengawal kasus penembakan Randi dan Yusuf sebagai tanggung jawab Ombudsman yang bertugas mengawasi pelayanan publik, termasuk penuntasan kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo itu.

"Kami sudah bentuk tim investigasi pengawasan dalam rangka memastikan Polri transparan dan terbuka ke publik dalam mengungkap kasus ini secara serius," tegas Mastri.

Ombudsman meminta polisi terbuka dalam penanganan kasus ini sebagai bentuk tanggung jawabnya atas meninggalnya dua mahasiswa itu.

Terhadap pernyataan Ombudsman Sultra ini, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan secara detail. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart menyebut yang berhak menjelaskan nanti adalah kapolda yang baru.

“ Tunggu dari kapolda ya,” singkat Harry melalui WhatsApp.

Meninggalnya Randi dan Yusuf berawal dari unjuk rasa besar-besaran mahasiswa dari beberapa kampus di Kendari, Kamis (26/9). Mereka menolak sejumlah revisi undang-undang bermasalah.

Namun, demo yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra itu berujung pada terjadinya bentrokan antara polisi dan mahasiswa.

Dua mahasiswa meninggal dunia dalam bentrokan itu. Randi (21), mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO kena tembak di bawah ketiak kiri lalu tembus dada kanan.

Sedangkan Yusuf, mahasiswa Pendidikan Vokasi D-3 Teknik Sipil, meninggal karena mengalami luka parah di kepala. Rekan-rekan Yusuf menduga ia meninggal karena tengkoraknya retak akibat peluru tajam.

Akibat bentrokan berujung maut itu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, dicopot dari jabatannya dan dipindahtugaskan ke Mabes Polri. Sebagai gantinya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menunjuk Brigjen Pol Merdisyam.
Kekhawatiran KontaS Gerobak martabak saksi bisu melesatnya peluru tajam di Kendari
Personel Polda Sulawesi Tenggara membubarkan mahasiswa yang berusaha masuk ke dalam gedung DPRD Sulawesi Tenggara saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, merasa khawatir kasus tewasnya dua Mahasiswa Universitas Halu Oleo senasib dengan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Jangan sampai kasus ini mengendap seperti kasus Novel dan lain-lain,” katannya kepada Beritagar.id, dalam percakapan melalui WhatsApp, Senin (30/9).

Menurut Yati, pencopotan Kapolda Sultra tidak cukup karena tidak membongkar akar masalah dari tindakan-tindakan brutalitas, represi dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh anggota Polri di lapangan.

“Tidak boleh ada impunitas dalam kasus ini. Karena keberulangan akan terus terjadi jika peristiwa-peristiwa ini tidak diselesaikan dengan akuntabel sesuai aturan hukum yang berlaku,” tekannya.

Terhadap kasus ini, KontraS telah berkomunikasi dengan keluarga korban, jaringan masyarakat sipil dan mahasiswa di Kendari untuk bersama mendesak kasus ini diusut tuntas.

"Bukti-bukti yang ada, saksi-saksi yang ada cukup relevan dan kuat untuk segera mengungkap dan mengambil langkah hukum atas kasus ini. Kami juga meminta pengungkapan kasus ini dapat dilakukan oleh Komnas HAM dalam kerangka penyelidikan pelanggaran HAM berat, untuk menyelidiki dugaan kasus ini dilakukan secara sistematis atau tidak," bebernya.
Gerobak martabak saksi bisu melesatnya peluru tajam di Kendari


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...jam-di-kendari

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Gerobak martabak saksi bisu melesatnya peluru tajam di Kendari Jalur layang kereta cepat Jakarta-Bandung mulai dipasang

- Gerobak martabak saksi bisu melesatnya peluru tajam di Kendari Pulau Komodo tidak jadi ditutup, tapi jumlah pengunjung dibatasi

- Gerobak martabak saksi bisu melesatnya peluru tajam di Kendari Perbandingan kualitas udara kota di dunia (Selasa, 01/10/2019)

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
230
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread743Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.