- Beranda
- Beritagar.id
Upah buruh 2020 akan dibahas tiga pihak
...
TS
BeritagarID
Upah buruh 2020 akan dibahas tiga pihak

Buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jombang, Jawa Timur, Rabu (18/9/2019).
Pemerintah menjanjikan formula penghitungan upah minimum yang adil bagi para pekerja di sektor padat karya.
Salah satunya adalah dengan membentuk tim khusus untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tim itu akan terdiri dari tiga pihak; pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Nanti akan duduk tripartit. Membahas secara bersama-sama dengan tim yang akan dibentuk oleh Bapak Presiden,” kata Iqbal, usai bertemu dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).
Iqbal tidak menyebut dengan gamblang berapa besaran kenaikan upah yang diusulkan dari serikat buruh. Pihaknya hanya menekankan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah jangan sampai merugikan buruh.
Merujuk PP 78/2015 itu, penghitungan besaran kenaikan upah minimum untuk pekerja pada tahun berikutnya akan mulai disusun pada awal Oktober.
Pada Oktober 2018, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Rumus yang dipakai—berlaku sama untuk setiap tahunnya—adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan hitungan Badan Pusat Statistik (BPS).
Tapi, saban tahun itu juga, besaran UMP yang diketok pemerintah selalu diprotes kedua belah pihak. Serikat buruh beralasan penyusunan UMP yang mengacu pada PP 78/2015 mengakibatkan rezim upah murah. PP itu juga telah membuat hak berunding serikat buruh untuk menentukan upah minimum menjadi hilang.
Adapun besaran kenaikan upah yang kerap disuarakan para buruh adalah pada kisaran 20 persen hingga 25 persen. Selain itu, mereka juga menuntut upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan.
Sementara, dari kalangan pengusaha menyebut besaran kenaikan UMP terlalu tinggi dan tidak mengukur kondisi keuangan perusahaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto menyatakan, jika PP 78/2015 tak direvisi, maka besaran kenaikan UMP untuk tahun 2020 berpotensi kembali pada kisaran 8,03 persen seperti yang berlaku pada tahun ini.
Tapi, sambung Harijanto, yang perlu diketahui oleh banyak pihak adalah besaran kenaikan itu tetap akan menjadi pukulan berat bagi pelaku industri. Pasalnya, kinerja dunia usaha pada tahun ini sedang tak mujur, menyusul berbagai faktor eksternal dan internal.
Pendapat serupa datang dari Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan Nurjaman. Menurutnya, jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,06 persen pada semester I/2019 dan inflasi tahunan sebesar 2,53 persen, maka kenaikan UMP pada tahun depan hanya akan berkisar 7,59 persen.
Meski begitu, besaran itu tetap akan memberatkan pelaku usaha. Dalam pandangannya, kenaikan ideal yang kemungkinan sanggup ditanggung pengusaha adalah tidak lebih dari 5 persen.
“Kalau naiknya seperti tahun lalu, ukurannya bukan berat atau tidak, tapi mampu kah perusahaan untuk melaksanakannya? Tidak semua stakeholder bisa melaksanakan ketentuan PP 78/2015 berserta aturan turunannya ini,” kata Nurjaman dalam Bisnis Indonesia.
Peneliti INDEF Bhima Yudhistira menilai, rencana revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 nantinya akan lebih menguntungkan para buruh. Sebab, berapa pun itu, penetapan kenaikan upah selama ini selalu memberatkan pengusaha.
“Ada yang belum siap dengan naik setinggi aturan PP karena kondisi ekonomi yang melemah,” kata Bhima.
Jika benar akan direvisi, maka kenaikan upah buruh akan sangat bergantung pada saat perundingan. Maka, di situlah pentingnya ruang perundingan yang bersifat tripartit.
BPS mencatat rata-rata UMP tahun 2019 untuk 34 provinsi berkisar Rp2,46 juta. Nilai ini mengalami pertumbuhan sebesar 8,23 persen.
Namun, pertumbuhan rata-rata UMP ini lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar 9,39 persen. Hal ini dikarenakan inflasi tahun 2019 lebih rendah dari tahun 2018. Selama 12 tahun terakhir, rata-rata UMP terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...has-tiga-pihak
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Pemerintah siapkan kapal dan pesawat evakuasi dari Wamena-
Komik: Pelajar dalam pergerakan-
Kartun: Anggota DPR dikarantina di hotel bintang limaanasabila memberi reputasi
1
524
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•914Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya