germaksAvatar border
TS
germaks
Revisi UU KPK Dari Pandangan Mahasiswa Teknik

   


Apa kabar gan sis semua?. Baik nggak nih? Semoga aja semua baik. Ane balik lagi gan sis setelah lama vakum karena kesibukan dikampus dan beberapa urusan pribadi. Kali ini ane mau menanggapi mengenai revisi Undang – Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penasaran gan sis? Mari disimak gan sis. emoticon-Ngacir

Menjadi mahasiswa teknik yang suka dengan politik dan isu – isu sosial adalah nilai tambah dimata mahasiswi – mahasiswi jurusan kedokteran emoticon-2 Jempol. Anepun mulai belajar mengenai politik dan isu – isu sosial apalagi sekarang lagi ramai mengenai revisi Undang – Undang KPK. Dalam rencana revisi Undang – Undang KPK banyak kejanggalan yang terjadi dan inilah pendapat ane mengenai revisi tersebut.



1.Penyadapan Yang Dibatasi 



Konon katanya jika revisi Undang – Undang  KPK tersebut jadi diberlakukan maka KPK akan dibatasi dalam hal melakukan penyadapan. Menurut ane ini akan membuat pengungkapan kasus menjadi semakin lambat. Penyadapan dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus korupsi terutama yang berbentuk suap gan sis.

 

2. Pegawai KPK jadi ASN


Sumber

Pegawai KPK jadi ASN bisa bahaya loh gan sis. Mereka akan bekerja seolah – olah dibawa tekanan oknum – oknum tertentu. Kalau tidak ikut perintah bisa – bisa mereka di pecat atau di pindah tugaskan. Mereka akn bekerja tidak sepenuh hati atau mencari aman. Sayang saja kalau betul ini terjadi, bisa – bisa korupsi akan merajalela dimana – dimana.

 

3.Adanya Dewan Pengawas


Sumber

Menurut yang ane baca katanya akan  dibentuk dewan pengawas gan sis, ada 5 orang yang mengawasi tugas dan fungsi KPK. Menurut ane ini sia – sia gan sis karena selama ini sudah ada publik yang mengawasi kinerja KPK, Badan Pemeriksa Keuangan yang mengaudit keuangannya, dan DPR serta Presiden yang juga mengawasi kinerja KPK. Jadi menurut ane percuma kalau buat dewan pengawas lagi gan sis apalagi kalau kewenangannya membuat KPK makin lemah.

 

4.Anak Muda Tidak Bisa Jadi Pemimpin KPK

Sumber

Di pasal 29 huruf e: Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Dari penjelasan tersebut bisa ane simpulkan kalau anak muda tidak bisa memimpin KPK gan sis. Yang bisa hanya orang tua saja padahal anak muda bisa juga jadi pemimpin.

 

5.Perkara Dengan Tingkat Kerumitan Tertentu Bisa Saja Dihentikan

Sumber

Beberpa kasus korupsi yang ditangani KPK bisa memakan waktu lebih dari dua tahun. Sementara di dalam revisi Undang - Undang KPK, perkara yang ditangani bisa dihentikan jika kasusnya tidak selesai paling lama 2 tahun. Curiga ane jika kasusnya disengaja di ulur – ulur bisa saja kasus korupsi tersebut bisa dihentikan dan membuat semua usaha dari awal sia – sia.

 

Inilah pendapat ane gan sis sebagai seorang mahasiswa teknik. Semoga revisi Undang – Undang KPK tidak jadi di sahkan oleh DPR agar KPK bisa bekerja dengan baik. Sampai jumpa di thread ane selanjutnya gan sis.

 


sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
323
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.