Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Tolak RUU KPK, Karena KPK Tidak Butuh Dewan Pengawas Untuk Bekerja

jewelidAvatar border
TS
jewelid
Tolak RUU KPK, Karena KPK Tidak Butuh Dewan Pengawas Untuk Bekerja

Negara ini sudah banyak dirugikan oleh para koruptor, sudah triliunan rupiah uang negara  dirampok oleh para koruptor. Kasus korupsi tak pernah selesai di negara ini, tiap tahun terus terjadi yang membuat negara ini menjadi salah satu negara dengan kasus korupsi terbanyak.
Pada tahun 2002 sebuah lembaga anti rasuah bernama Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat dengan KPK, resmi didirikan untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK didirikan sebagai lembaga independen untuk menyidik kasus-kasus yang dicurigai termasuk dalam kasus kpk. Entah sudah berapa ratusan bahkan ribuan kasus yang akhirnya dapat dibongkar KPK, mulai dari kasus korupsi staff ASN, DPR, Menteri hingga tingkat pengadilan berhasil dibongkar KPK. 
Selama 17 tahun KPK adalah lembaga yang konsisten dalam bekerja untuk memberantas korupsi demi bangsa ini, namun pada hari ini sebuah keputusan DPR bernama RUU KPK yang merupakan bentuk revisi terhadap KPK dipastikan adalah bentuk upaya dari pihak elite politik untuk melemahkan KPK. Revisi tersebut bukan saja akan mengubah status dan bentuk dari lembaga KPK namun juga akan mengubah cara kerja KPK, hal tersebut justru akan rawan terhadap interventsi elite politik terhadap kinerja KPK dalam penanganan kasus korupsi tertentu. 
Terdapat beberapa poin pada RUU KPK yang menurut para ahli dapat melemahkan kinerja KPK secara keseluruhan, dan yang membuat saya pribadi sangat keberatan adalah adanya dewan pengawas yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK Sendiri.

Dewan Pengawas Hanya Akan Menghambat Kinerja KPK!!



Pada RUU KPK, pada pasal 21 ayat 1 huruf a, dinyatakan bahwa KPK terdiri dari dari dewan pengawas yang berjumlah 5 orang, dimana pada pasal lainnya disebutkan bahwa dewan pengawas dipilih oleh presiden Republik Indonesia, dewasn pengawas sendiri berfungsi untuk memberi izin atau tidak memberikan izin terhadap penyadapan, pengeledahan, serta penyitaan yang akan dilakukan KPK terhadap kasus korupsi tertentu. Menurut pandangan saya kewenangan dewan pengawas sudah berlebihan, apalagi dengan  dewan pengawas yang dipilih secara langsung oleh presiden, maka sangat rawan jika kemudian ada intervensi dari para elite politik terhadap dewan pengawas untuk tidak melanjutkan kasus korupsi yang kebetulan itu menjerat kader partai dan demi menjaga nama baik parta para elite politik akan melakukan usaha-usaha kotor untuk menutupi kasus korupsi terhadap kader partai mereka. Dengan kewenangan dewan pengawas dalam memberi izin atau tidak memberi izin akan rawan sekali penyalahgunaan wewenang oleh para dewan pengawas. Kewenangan berlebih dewan pengawas secara tidak langsung akan menghilangkan kewenangan KPK dalam penyelidikan sehingga akan sangat rawan jika penyelidikan dan kinerja terhambat karena mereka harus menunggu izin terlebih dahulu dari dewan pengawas. Hingga pada akhirnya pembentukan dewan pengawas hanya akan menghambat kinerja dari KPK.

KPK adalah Lembaga Negara yang  Independen Bukan lembaga Eksekutif



Pada tahun 2006,2007,2010, dan 2011, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen sesuai pasal 3 UU KPK (sebelum direvisi).
Perlu diketahui bahwa konsep sebuah lembaga negara independen tidak mengenal dewan pengawas, namun kinerja KPK akan selalu diawasi oleh publik dan masyarakat. Selama inipun kinerja KPK diawasi oleh DPR, bahkan DPR berhak mengadakan forum jejak pendapat untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja KPK. Penggunaan keungan KPK juga selalu dalam audit BPK, penyelidikan selalu bertanggung jawab terhadapa lembaga kehakiman, bahkan KPK juga wajib melaporkan kinerja terhadap presiden dan secara tidak langsung terhadap masyarakat Indoneisa. Bahkan menurut survey Lembaga Survey Indonesia (LSI) pada bulan Agustus 2019, KPK adalah lembaga yang paling dipercayai oleh masyarakat Indonesia dengan persentase 84%, maka dari itu apakah masih harus ada dewan pengawas untuk KPK ?
Pengawasan Bukan Dalam Bentuk Kelembagaan Namun Berupa Sistem.




Dalam konsep negara berdemokrasi memang harus ada pengawasan, namun ayng paling penting pengawasan tersebut bukan dalam bentuk kelembagaan, namun berupa sistem pengawasan yang transparan. Jika kemudian banyak pihak yang menuntut adanya dewan pengawas untuk memperbaiki kinerja KPK, saya rasa hal itu kurang tepat, toh selama ini bukannya kinerja KPK sudah kita awasi bersama baik oleh masyarakat, DPR, BPK, Presiden hingga lembaga kehakiman. Selama ini juga bukannya KPK adalah salah satu lembaga yang paling trasnparan dalam laporannya baik mengenai kinerja, penggunaan dana hingga kasus-kasus penyidikan. Bahkan kasus perbedaan pengeluaran dana dengan audit BPK selalu mereka selesaikan dengan transparan walau perbedaannya hanya sekian juta saja. menurut saya pengawasan KPK sudah sangat cukup berupa sistem pengawasn yang kita lakukan bersama baik oleh masyarakat, DPR, BPK, Presiden dan lembaga Kehakiman, dan tidak perlu adanya lagi pengawasan berupa lembaga yang bernama dewa pengawas.


Kewenangan berlebih dewan pengawas pada dasarnya adalah pukulan telak bagi KPK, bagaimanapun selama ini kinerja KPK sudah sangat bagus dimata masyarakat.KPK selalu transparan dan KPK juga tidak pernah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyidikan baik itu berupa penyadapan,penyitaan dan pengeledahan. Pembentukan Dewan Pengawas pada dasarnya saja sudah kurang tepat, ditambah dengan kewenangan yang berlebihan hingga pembentukan yang melalui presiden menambah ketidakgunaan dari dewan pengawas, Hingga pada akhirnya pembentukan dewan pengawas KPK, hanya akan menghambat kinerja KPPK, bukan untuk memperbaiki kinerja KPK, maka dari itu TOLAK RUU KPK!

Terimakasih



sumber referensi : artikel dari  sini, sini, dan sini
sumber gambar google.com pada artikerl : link1link2, link3
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
224
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.