Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yuki26Avatar border
TS
yuki26
Jika KPK Lemah, Siapa yang KUAT?

Jika KPK Lemah, Siapa yang KUAT?
Jika KPK Lemah, Siapa yang KUAT?
Selamat Datang GANSIS!
----------+++++++++---------

emoticon-SelamatJika KPK Lemah, Siapa yang KUAT? emoticon-Selamat
Spoiler for cek konten:



Jika KPK Lemah, Siapa yang KUAT?
sumber gambar Tirto

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merupakan lembaga yang dibuat untuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi, KPK mengawasi para pejabat negara yang berpotensi terjadinya tindak korupsi. Awalnya KPK bersifat independen, yaitu bebas dari kewenangan apapun dalam menjalankan tugasnya. Lembaga ini berdiri pada tahun 2002 berdasarkan UU RI No. 30 Tahun 2002. Pengenalan KPK bisa dibaca lebih jelasnya di sini.

Selama menjalankan tugasnya, KPK sudah berhasil meringkus ratusan koruptor. Koruptor yang telah diringkus mulai dari Kepala Daerah, Menteri, anggota Dewan dan sebagainya. Prestasi atau hasil kerja KPK selama ini terbukti efektif, walaupun masih ada oknum tersangka yang berbelit dan sulit ditetapkan salah. Dapat dikatakan bahwa kinerja KPK berjalan selama sekitar 17 tahun tanpa halangan.

Kelancaran tugas KPK mulai terganggu ketika muncul kabar RUU KPK untuk segera ditetapkan. DPR, sebagai salah satu sektor penghasil koruptor terbaik ini ingin merevisi UU KPK yang ada dengan RUU KPK baru. Kabar ini semakin meluas hingga seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya. Masyarakat yang mendengar dan mendapati kabar tersebut mulai gelisah. Mereka mempertanyakan nasib KPK dengan adanya RUU KPK itu nanti. Penolakan dari berbagai pihak muncul, namun tetap ada juga yang mendukung keputusan tersebut. Masyarakat hanya dapat bersuara melalui media-media yang ada. Keluh kesah ini hingga terdengar oleh Presiden kita. Hal ini membuat RUU KPK agak diundur pengesahannya, mungkin untuk meredakan penolakan masyarakat yang terjadi. Saat sebelum disahkannya RUU KPK, masyarakat berharap kepada Presiden kita yang terhormat untuk menyelamatkan dan berpihak kepada suara rakyat. Sayangnya pada tanggal 17 September 2019, RUU KPK telah ditetapkan dan sah. Sebenarnya RUU KPK telah dirumuskan dan ingin disahkan mulai tahun 2010. Dari tahun 2010, 2012, 2015 hingga 2017 banyak berdebatan mengenai RUU KPK, sehingga batal disahkan. Saat tahun 2019 hal tersebut muncul kembali dan berhasil disahkan. Informasi ini berdasarkan jalan panjang RUU KPK.

Jika KPK Lemah, Siapa yang KUAT?
sumber gambar BBC

Banyak orang yang menolak dan menyayangkan diterapkannya UU KPK ini. Hal ini dapat dilihat dari demo besar-besaran yang telah terjadi belakangan ini. Demo tersebut ditunjukkan untuk penolakan terhadap segudang perencanaan pengubahan UU. Ada beberapa hal yang ditolak yaitu UU KPK, RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU pertanahan, dan lainnya.

Sebenarnya keberadaan RUU KPK ini tidak terlalu dibutuhkan. Toh nyatanya selama 17 tahun belakangan ini, dari awal terbentuknya KPK hingga kini berjalan baik-baik saja. Banyak tafsir mengenai RUU KPK. Ada yang bilang menguntungkan, ada juga yang bilang mengebiri kekuatan KPK. Tetapi hal yang perlu diketahui bahwa KPK sendiri merasa UU KPK yang baru ini melemahkannya. Ada banyak poin yang dapat melemahkan kekuatan KPK, 5 poin diantaranya yaitu.

1. Pelemahan Independensi KPK
Setelah disahkannya UU KPK yang baru, KPK sekarang tidak bersifat independen lagi. KPK diletakan pada rumpun lembaga eksekutif. Kemudian pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara yang memungkinkan terjadinya independensi seperti pengangkatan, pergeseran, dan mutasi pegawai saat bertugas.

2. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK
Hal ini menyebabkan keputusan Pemimpin KPK bukan yang paling tinggi. Dengan kata lain pemberian izin terhadap penyadapan sepenuhnya merupakan keputusan Dewan Pengawas. Berdasarkan rapat terakhir, Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.

3. Pemangkasan kewenangan penyelidikan
Penyelidik dalam ikatan UU KPK yang baru tidak dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke luar negeri. Hal ini berisiko untuk korupsi lintas negara. Dengan kata lain pelaku nantinya dapat lebih bebas kabur ke luar negeri saat penyelidikan berjalan.

4. Jangka waktu SP3 selama 2 tahun
Ketentuan ini akan menyulitkan dalam penyelidikan korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara. Dengan kata lain penanganan kasus korupsi besar seperti: e-KTP, BLBI, Kasus Mafia Migas, dan lainnya yang merugikan keuangan negara akan berisiko lepas. Selain itu, ketentuan lain menyebutkan penyelidikan yang lebih dari 2 tahun KPK dapat melepaskan dan memberhentikan penyelidikan. Hal ini kembali pada poin kedua bahwa keputusan tergantung pada Dewan Pengawas.

5. KPK hanya berkedudukan di Ibukota negara
Kini KPK akan kewalahan dalam menangani kasus korupsi di berbagai ujung negeri. Wilayah kerja KPK adalah seluruh Indonesia tanpa adanya perwakilan atau cabang di setiap daerah. Padahal cabang di daerah dapat meringankan tanggung jawab KPK pusat untuk melakukan penyelidikan.

Jika KPK Lemah, Siapa yang KUAT?
sumber gambar Tirto

5 poin di atas adalah bukti bahwa keberadaan UU KPK yang baru melemahkan KPK. 5 poin di atas juga berasal dari banyaknya poin yang telah disampaikan oleh KPK di sini. Hal ini berarti besar kemungkinan terdapat pihak yang diuntungkan dengan adanya UU KPK yang baru. Dengan melemahnya KPK, koruptor yang sedang melakukan aksinya hanya tersenyum dan mencium harumnya uang rakyat.

Jangan bangga dulu jika nanti tidak ada berita korupsi atau koruptor yang tertangkap lagi. Hal ini bukan berarti korupsi tidak terjadi kembali, namun bisa jadi koruptor dapat selamat berkat UU KPK tersebut. Tinggal pakai uangnya untuk pergi ke luar negeri selama lebih dari 2 tahun, KPK kerepotan kok.



Semoga dengan adanya UU KPK baru, lembaga KPK akan tetap eksis dalam memberantas koruptor. Kita warga negara awam hanya bisa menunggu kabar bahagia di media saat koruptor diringkus. Kini kita lihat siapa menurut Presiden yang berhak sebagai Dewan Pengawas untuk KPK.


Quote:

| Ditulis oleh: Y u k i 2 6 |

emoticon-Travelleremoticon-Traveller emoticon-Traveller
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Selamat emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Jika KPK Lemah, Siapa yang KUAT?

----------+++++++++---------

Mampir juga ya di konten kece lainnyaemoticon-NgacirDISINI
----------+++++++++---------


Jika KPK Lemah, Siapa yang KUAT?
SAMPAI JUMPA
Diubah oleh yuki26 05-10-2019 01:40
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
426
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.