Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

co_engas45@yahoAvatar border
TS
co_engas45@yaho
Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK: UU Hanya Disahkan oleh 80 Anggota DPR!
Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK: UU Hanya Disahkan oleh 80 Anggota DPR!

Jakarta - Bila sekelompok mahasiswa memilih turun jalan, sekelompok mahasiswa lain ada yang memilih jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memilih menggugat UU KPK lewat jalur hukum dengan meminta 9 hakim konstitusi membatalkan UU KPK.

Dalam gugatannya, para mahasiswa membeberkan alasan UU KPK baru itu layak dibatalkan. "Terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan undang-undang a quo. Berdasarkan hitung manual, Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh kurang lebih 80 orang anggota Dewan. Namun, pimpinan Dewan menyatakan ada 289 anggota yang tercatat hadir dari 560 anggota Dewan," kata kuasa hukum mahasiswa, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Dengan demikian, pembentukan undang-undang a quo sebagai proses pembentukan undang-undang yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang seharusnya dapat dicegah jika asas-asas pembentuk undang-undang yang baik dipenuhi.

ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bisa lihat di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adanya asas keterbukaan, berarti terdapat partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Perpres Nomor 87 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik. Tidak terpenuhi asas ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil secara tiba-tiba serta pembahasan dilakukan secara tertutup dan waktu yang sangat terbatas," ujar Zico.

"Bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru tetap mengesahkan undang-undang a quo mesti ditolak habis-habisan," sambung Zico.

Mahasiswa juga menyodorkan kelemahan dalam UU itu, yakni calon pimpinan terpilih yang dinilai memiliki pelanggaran prosedur tidak bisa digugat oleh masyarakat ke PTUN.

"Terlepas daripada benar atau tidaknya segala permasalahan yang diatributkan, seharusnya terdapat satu mekanisme atau upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal tersebut demi menghilangkan fitnah maupun perpecahan di masyarakat, baik bagi masyarakat yang memperkarakan," ujarnya.

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yaitu:

1. Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
2. Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
3. Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing.
4. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama.
5. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan.
6. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama.
7. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus.
8. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach.
9. Mahasisawa FH Atma Jaya, Elizabeth.
10. Mahasiswa FH Atma Jaya, Tommy.
11. Mahasiswa FH Atma Jaya, Obey Yoneda.
12. Mahasiswa FH Atma Jaya, Zanson Silalahi.
13. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas.
14. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.
15. Politisi, Timothy Ivan Triyono.
16. Warga Cilacap, Suhanto.
17. Wiliam Yangjaya
18. Mahasiswa FH UKI, Eliandi Hulu.

https://m.detik.com/news/berita/d-47...nggota-dpr#top

Nah ini mahasiswa cerdas, dan susah ditunggangi para penjahit yang senang bawa umbul umbul putih tulisan hitam atau umbul umbul hitam tulisan hitam

Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK: UU Hanya Disahkan oleh 80 Anggota DPR!
Sekedar mulustrasi
samsol...Avatar border
54m5u4d183Avatar border
gpanditaAvatar border
gpandita dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.