- Beranda
- Beritagar.id
Menghitung peluang lolosnya Perppu KPK
...
TS
BeritagarID
Menghitung peluang lolosnya Perppu KPK

Massa aksi Kamisan Solo melakukan aksi unjuk rasa Save KPK dan Menolak Revisi UU KPK di Gladak, Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2019).
Unjuk rasa publik menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung padam. Hingga Senin (20/9/2019), hari terakhir masa kerja DPR 2-14-2019, massa masih mengalir ke DPR.
Presiden Joko 'Jokowi' Widodo Kamis pekan lalu menyatakan mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK untuk mengakomodasi keinginan publik.
Presiden bisa menerbitkan Perppu KPK. Sesuai Pasal 1 poin 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Tapi Perppu itu harus disetujui DPR. Pasal 52 ayat 5 disebutkan, jika DPR tak menyetujui, maka Perppu harus dicabut dan tidak berlaku.
Lalu bagaimana peluang DPR meloloskan Perppu?
Perppu ini jelas tak mungkin dituntaskan oleh DPR periode 2014-2019. Sebab, anggota DPR periode ini akan berakhir Senin malam. Mulai Selasa (1/10/2019) DPR periode 2019-2024 yang akan bekerja.
Ada 9 partai politik yang memperoleh kursi di DPR. Tak semuanya menolak penerbitan Perppu. Ada yang menolak Perppu, ada yang mendukung, ada pula yang memilih opsi lain. Misalnya legislative review. Opsi ini dilakukan dengan UU KPK tetap disahkan tapi kemudian dibahas kembali.
PDIP, yang memiliki 128 kursi alias 22 persen dari total anggota DPR, sudah jelas menolak jika Presiden menerbitkan Perppu.
Golkar, dengan 85 kursi, menilai penerbitan Perppu dengan nada netral. "Presiden tentu memiliki pertimbangan yang kuat untuk mengambil kebijakan yang tepat di tengah dinamika politik mutakhir yang sekarang ini dihadapi," ujar Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, Minggu (29/9/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Gerindra, juga menilai dengan netral. Partai dengan 78 kursi ini menghormati keputusan presiden, tapi belum tentu setuju dengan Perppu. "Kami tidak bisa berkomentar, dan tentu saja kami harus membaca isi Perppu tersebut jika keluar," ujar Anggota Fraksi Gerindra Ahmad Muzani.
Nasdem dan PKB mengambil posisi yang berbeda. PKB menilai, presiden tak perlu menerbitkan Perppu. Sedangkan Nasdem akan mendukung apapun keputusan Presiden Jokowi.
Partai Demokrat menilai tak ada urgensinya menerbitkan Perppu. "Silahkan saja (Presiden menerbitkan Perppu KPK). Tapi, kami melihat, tidak ada urgensinya, karena sebenarnya kami melihat revisi ini memperkuat KPK," ujar Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan, di DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. Partai ini memiliki 54 kursi.
Sedangkan PKS mendorong presiden segera menerbitkan Perppu KPK. PAN juga menolak adanya Perppu. Mereka menyarankan perbaikan UU KPK, ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi. PPP, yang hanya punya 19 kursi, menilai Perppu tak akan membatalkan UU KPK hasil revisi. Mereka menyarankan perbaikan UU KPK ditempuh lewat jalur legislative review.
Dari paparan di atas, partai politik yang menentang penerbitan Perppu adalah PDIP, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN. Sedangkan Golkar, Gerindra, dan Nasdem dalam posisi belum menentukan pilihan. PKS menjadi satu-satunya partai politik yang mendukung penerbitan Perppu.
Jika keputusan DPR menyetujui penerbitan Perppu itu digelar lewat voting, maka peluangnya bisa kita hitung. Dari 575 anggota DPR, yang partai politiknya menolak penerbitan Perppu ada 303, dan yang mendukung hanya 50 orang. Tiga partai yang masih menyatakan netral, menaungi 222 anggota DPR. Politik memang bisa mudah berubah arah. Tapi di atas kertas, peluang lolosnya Perppu nyaris kandas.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...nya-perppu-kpk
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Penurunan 8 sektor sebabkan IHSG loyo-
Masa kerja berakhir, DPR 2014-2019 tak ketuk RUU kontroversial-
Buruh usul iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naikanasabila memberi reputasi
1
250
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•895Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya