Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Buruh usul iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik
Buruh usul iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).
Pemerintah bakal mempertimbangkan usulan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta dari kelas III yang mulai berlaku tahun 2020.

Usulan disampaikan dua presiden buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).

Dalam pertimbangannya, Andi menilai kenaikan iuran untuk kelompok tersebut hanya akan memberatkan masyarakat, sebab mayoritas pesertanya berasal dari kelas ekonomi bawah.

“Kami mengatakan iuran BPJS kelas III hanya akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu, kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau untuk dipertimbangkan,” kata Andi.

Untuk diketahui, besaran kenaikan iuran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan telah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Perincian besarannya antara lain peserta Mandiri kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan. Kemudian untuk kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Sementara untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Meski sudah disetujui Menko PMK, kenaikan besaran iuran ini belum disahkan lantaran masih menunggu penandatanganan Peraturan Presiden.

Merespons hal ini, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu usulan yang diterimanya. Menurutnya, besaran iuran BPJS Kesehatan ini adalah hal krusial karena menyangkut defisit keuangan perusahaan yang makin lama makin melebar.

“Karena memang kita harus berhitung, harus berkalkulasi. Kalau kenaikan BPJS tidak kita lakukan, yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semua dihitung, semuanya dikalkulasi,” kata Jokowi.

Permintaan para buruh ini sejatinya sama dengan protes Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan, kenaikan iuran untuk peserta kelas tersebut tak serta-merta menyelesaikan masalah, bisa jadi, persoalan makin menumpuk karena banyaknya tunggakan.

Apalagi, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum juga membereskan permasalahan data peserta.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung yang menyatakan sebanyak 16,2 juta peserta PBI BPJS Kesehatan bermasalah karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

“Jadi menurut kami ini tidak dinaikkan dulu sampai data cleansing selesai. Karena persoalannya yang kaya masuk PBI, kemudian yang miskin bayar mandiri,” kata Soepriatno.

Di luar dari kenaikan iuran tiga golongan peserta, Menteri Puan memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu khawatir perihal kenaikan iuran BPJS. Sebab, meski ada kenaikan, Negara tetap akan melanjutkan program subsidi silang untuk golongan ini.

“Saya pastikan untuk PBI, walau ada kenaikan, negara tetap membayar,” tutur Puan.

Puan mengaku payung hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan—berupa Peraturan Presiden (Perpres)—telah selesai dibuat. Target terakhirnya adalah penandatanganan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Setidaknya, sebelum periode pertama pemerintahan Jokowi berakhir, Perpres itu sudah akan diteken. “Harusnya sebelum Oktober sudah selesai,” tukasnya, awal September lalu.

Laporan keuangan BPJS Kesehatan menunjukkan, total pendapatan iuran perusahaan pada tahun 2018 yakni Rp81,97 tirliun. Sementara, beban jaminan kesehatannya mencapai Rp94,30 triliun. Hal tersebut menyebabkan BPJS Kesehatan defisit Rp12,33 triliun.

Sejak tahun 2014 hingga 2018, BPJS kesehatan mengalami surplus tahun 2016 yakni Rp0,15 triliun dan sisanya mengalami defisit.
Buruh usul iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...iii-tidak-naik

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Buruh usul iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik Semua bersiap jelang demo 30 September

- Buruh usul iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik Forever 21 bangkrut dan tutup ratusan toko

- Buruh usul iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik Jokowi minta warga bertahan di Wamena

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
368
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.