Kaskus

Automotive

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
Mau Aman Berkendara? Cermati 5 Aturan Soal Lampu Motor
Mau Aman Berkendara? Cermati 5 Aturan Soal Lampu Motor

Lampu motor merupakan salah satu komponen penting untuk menjaga keselamatan pengendara selama perjalanan. Meski begitu, penggunaan lampu harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika pengendara melanggar, tentu ada risiko yang akan ditanggung, seperti kecelakaan dan kena tilang.

Jadi, bagi Anda yang ingin memodifikasi atau mengganti lampu kendaraan roda dua, pahami dasar hukum dan aturan penggunaannya terlebih dahulu.


Dasar Hukum
Mau Aman Berkendara? Cermati 5 Aturan Soal Lampu Motor

Lampu kendaraan baik roda dua, maupun empat diatur secara gamblang melalui UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semisal, Pasal 58 dalam undang-undang tersebut menyebutkan, bahwa pengendara tidak boleh memasang atribut yang membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Dasar hukum mengenai penggunaan lampu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Peraturan ini membahas secara detail seputar lampu dan fungsinya.

Pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 menjelaskan, bagi pelanggar akan dikenai sanksi kurungan atau denda. Misalnya, Pasal 285, yang secara jelas memaparkan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000 untuk pelanggar perlengkapan motor, salah satunya lampu utama.


Aturan Penggunaan Lampu Motor
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 yang diperjelas dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012, berikut ini beberapa aturan pemasangan lampu kendaraan roda dua yang harus dipatuhi. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
miamia87Avatar border
ironstark7Avatar border
ironstark7 dan miamia87 memberi reputasi
2
363
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
KASKUS Official
28.1KThread18.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.