
Munculnya Revisi Undang - Undang KPK menyebabkan munculnya kecaman dari berbagai pihak kerena dapat melemahkan peran KPK. Wacana Revisi Undang - Undang KPK sudah bergulir sejak tahun 2016 lalu, namun hal itu tidak sempat terjadi karena dapat penolakan dari masyarakat Indonesia.
Saat ini justru mencuat lagi, lagi - lagi kebijakan yang dilakukan oleh DPR dilakukan secara sepihak dan terburu - buru, terbukti dengan adanya penolakan dari lembaga KPK melalui sosial media dan web resmi KPK itu sendiri.
KPK secara internal menyebutkan ada 10 persoalan dalam draft RUU KPK yaktu:
1. Indepedensi KPK terancam.
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi.
3. Pembentukan badan pengawas yang dipilih oleh DPR.
4. Sumber penyelidikan dan penyidikan dibatasi.
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan kejaksaan agung.
6. Perkara yang mendapat perhatian masyrakat tidak lagi menjadi kriteria.
7. Kewenangan pengambil alihan perkara penuntunan di pangkas.
8. Kewenangan - Kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan.
9. KPK berwenang menghentikan penyelidikan dan penuntutan.
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Namun di sisi lain, pihak DPR menyebut langkah untuk Revisi Undang - Undang KPK adalah suatu keharusan yang ada dalam tubuh KPK itu sendiri.
Dengan alasan penguatan serta menolak argumentasi yang menyebut DPR melemahkan tugas KPK, DPR seakan - akan membela diri untuk menarik perhatian terhadap khawatiran masyarakat Indonesia secara umum.
Bahkan Pihak KPK sendiri melakukan protes terhadap Revisi Undang - Undang KPK dan menutup tulisan KPK dengan kain besar berwarnakan hitam. Ini menunjukkan bahwa betapa kecewanya para petugas KPK dengan langkah yang di ambil oleh pihak DPR tersebut.
Korupsi merupakan tindak pidana khusus atau extra ordinary crime membutuhkan regulasi hukum yang benar- benar serius untuk menanggulanginya, sehingga mampu menjalankan tuhasnya secara maksimal dengan indepedensinya KPK itu sendiri.
Revisi Undang - Undang KPK seharusnya menguatkan KPK bukan malah membatasi gerak KPK dengan kebijakan sepihak.

“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. ~ Ir. Soekarno”.