Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

elpxycongrooAvatar border
TS
elpxycongroo
Independensi KPK Adalah Harga Mati!

17 September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi sahkanRevisi UU KPK. Sebelumnya, penolakan sudah nyaring terdengar dari banyak lapisan masyarakat. Hasilnya, hingga kini, di banyak wilayah di Indonesia, mahasiswa turun ke jalan, dengan salah satu tuntutan membatalkan hasil revisi UU KPK.

Saya, sebagai salah satu dari sekian ribu mahasiswa yang turun, sangat menyesalkan tindakan parlemen dan pemerintah yang dengan jelas ingin melemahkan KPK. KPK sebagai lembaga independen tak boleh terikat dengan eksekutif maupun legislatif.

Namun, dalam UU KPK hasil revisi, dinyatakan bahwa KPK masuk dalam rumpun eksekutif. Pegawai KPK juga akan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana akan beresiko terjadinya intervensi dalam hal pengangkatan, pergeseran, dan mutasi pegawai.

Selain itu, kini KPK punya dewan pengawas, yang berhak mencampuri urusan teknis. Hal ini jelas akan mencederai independensi KPK. Padahal, sebelumnya KPK sudah diawasi banyak lembaga: dalam UU KPK pasal 20 (sebelum revisi), KPK wajib menyampaikan laporan kepada presiden, DPR, dan BPK. Pun, DPR juga bisa menggunakan hak angketnya apabila sudak tidak percaya dengan integritas dan kredibilitas KPK.

Namun, jika ada dewan pengawas yang sifatnya nonstruktural, mandiri (berarti tak punya kewajiban menyampaikan laporan kepada presiden, DPR, dan BPK), dan lebih berkuasa dari pimpinan KPK itu sendiri, akan menyebabkan standar ganda dalam tubuh KPK. Yang jadi pertanyaan penting sekarang, siapa yang akan mengawasi dewan pengawas?

Maka dari itu, Independesi KPK adalah harga mati!


Sumber: kompas.com

Kini, ayo kita berandai-andai: dalam kasus independensi KPK ini, saya ingin menganalogikannya dengan media massa.

Dalam jurnalistik, salah satu elemen terpenting adalah indepedensi. Ya, tanpa independensi, suatu media massa tak lebih dari sekedar humas. Integritas dan kredibilitas media tersebut patut dipertanyakan. Tanpa independesi, pemberitaan suatu media akan sarat dengan kepentingan.

Contohnya dapat kita lihat pada beberapa media di Indonesia. Jika pemiliknya ialah seorang politikus, tak diragukan lagi pemberitaannya akan sangat tendensius.

Sekarang, coba bayangkan jika KPK tak lagi independen! Kemungkinan besar, kinerjanya akan sangat mudah disetir dan sarat akan kepentingan tertentu, seperti media massa tadi.

Dapat dilihat, berdasarkan jajak pendapat, mayoritas (82,61%) masyarakat Indonesia menolak revisi UU KPK. Di sini, saya melihat bahwa selama 17 tahun berdiri—walau kerap menerima kritik, sorotan, dan kecurigaan—masyarakat masih mempercayai integritas dan kredibilitas KPK. Malahan yang ada, kini mahasiswa menyatakan mosi tidak percayakepada DPR!

Jadinya, saya malah mikir: apakah berhak DPR curiga kepada KPK (yang notabenenya masih dipercayai rakyat) sehingga mau dibikinin dewan pengawas segala, sedangkan kini rakyat sudah tak percaya lagi dengan DPR itu sendiri?

Mari kita pikirkan jawabannya dalam benak masing-masing. Namun yang pasti, saya masih menaruh harapan besar kepada KPK (yang independen) untuk memerangi korupsi di Indonesia.

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan

Diubah oleh elpxycongroo 28-09-2019 19:16
GrestaAvatar border
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 4 lainnya memberi reputasi
5
350
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.