- Beranda
- Beritagar.id
Dandhy Laksono jadi tersangka karena laporan polisi
...
TS
BeritagarID
Dandhy Laksono jadi tersangka karena laporan polisi

Dhandy Dwi Laksono berpose untuk Beritagar.id di depan kantor WatchDoc miliknya di Bekasi, Jawa Barat, 18 April 2019.
Jurnalis dan pembuat film Dandhy Laksono diketahui menjadi tersangka ujaran kebencian karena laporan polisi. Fakta ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Argo mengatakan pelapor itu adalah seorang polisi bernama Asep Sanusi seperti tertuang dalam surat penangkapan Dhandy pada Kamis (26/9) malam di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Menurut Argo, pengaduan oleh polisi ini masuk dalam model A dan lumrah dilakukan.
"Jadi untuk model (laporan) polisi si (tipe) A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitan," ujar Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Apalagi, lanjut Argo, jika laporan dari polisi memang mengandung unsur pidana. Sehingga hal ini sah dilakukan.
"Tidak masalah, siapa pun ada tindak pidana polisi lapor pun boleh. Masyarakat menangkap pencuri boleh dan segera diberikan ke kantor polisi," papar Argo.
Lebih lanjut, Argo menyatakan laporan polisi itu bukan delik aduan. Polisi hanya menggunakan wewenang (diskresi) untuk membuat laporan sendiri.
Menurut Argo, Asep --yang tidak diungkap detail latar belakang profilnya-- melaporkan Dandhy karena telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Dhandy, yang tidak ditahan, dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Jumat (27/9), Argo menegaskan bahwa ujaran kebencian dilakukan Dhandy melalui cuitan di Twitter. Dan menurutnya, Dhandy terus mencuit hal itu meski belum diketahui kebenarannya.
"Posting-an itu dan tulisan di dalam akunnya itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Di-posting terus kegiatan itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Argo mengklaim cuitan Dhandy membuat gaduh masyarakat. Dhandy disebut menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...laporan-polisi
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
KPU tolak memajukan waktu pelantikan presiden-
10 spot kualitas udara terbaik dan terburuk (Sabtu, 28/09/2019)-
Pemerintah siapkan insentif demi memperkuat industri kimiaanasabila memberi reputasi
1
358
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•901Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya