Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
PDIP keberatan jika Jokowi terbitkan Perppu
PDIP keberatan jika Jokowi terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo berbincang dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). PErtemuan itu menghasilkan pertimbangan penerbitan Perppu KPK.
Rencana Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) justru ditentang oleh partai politik pengusungnya, PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Beberapa politisi dari partai ini, dalam sepekan ini keberatan dan bersuara negatif terkait rencana Jokowi menerbitkan Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, masyarakat berdemonstrasi beberapa hari ini salah satu isu utamanya adalah menuntut penerbitan Perppu tersebut.

Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto menilai, Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perppu. Bambang meminta para penolak revisi UU KPK mengajukan judicial review ke MK.

"Bukan dengan Perppu. Clear. Kalau begitu (Perppu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kami, dong," ujarnya di DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019), seperti dikutip dari Tempo.co.

Dia tak setuju jika Perppu KPK diterbitkan karena maraknya gelombang demonstrasi masyarakat menolak revisi UU KPK. "Nanti, one day, didemo lagi, ganti lagi (kebijakan). Demo lagi, ganti lagi. Susah," kata dia.

Bambang 'mengancam', DPR juga berhak menentukan sikap, sebab Perppu harus disetujui DPR agar bisa berlaku. "Anggota DPR punya otoritas sendiri," ujarnya.

Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari, Perppu itu tidak bisa dilaksanakan karena negara tidak dalam kondisi darurat. "Apalagi Jokowi sudah bilang tidak akan menerbitkan Perppu. Negara masih normal atau tidak darurat," ujar Eva, Selasa (24/9/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Menurutnya, perbaikan Undang-Undang KPK bukan lagi di bawah kendali DPR dan Presiden Jokowi. Menurutnya, salah satu peluang mahasiswa saat ini adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DPR dari PDIP Aria Bima meminta Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan partai politik dan fraksi di DPR terlebih dahulu sebelum menerbitkan peraturan Perppu. "Saya kira rapat konsultasi atau pertemuan dengan pimpinan partai dan pimpinan DPR, pimpinan fraksi suatu hal yang perlu dan harus dilakukan," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Peluang penerbitan Perppu KPK memang terbuka. Menurut Pasal 1 poin 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Namun pada pasal 52 ayat 5 disebutkan, jika DPR tak menyetujui, maka Perppu harus dicabut dan tidak berlaku. Poin inilah yang mungkin menjadi 'ancaman' Bambang Wuryanto dan bisa menjegal penerbitan Perppu. Apalagi, PDIP memiliki suara 128 kursi alias 22 persen dari total anggota DPR. Anggota DPR ini akan dilantik pada Selasa (1/10/2019) yang akan bertugas menyetujui atau menolak Perppu yang akan diajukan.

Presiden Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Perppu setelah demonstrasi makin panas dan meluas di beberapa daerah. Padahal, Rabu (25/9/2019) Jokowi dan para pembantunya menolak opsi mengeluarkan Perppu. Yasonna Laoly, politisi PDIP yang sebelumnya menjadi Menteri Hukum dan HAM menolak menerbitkan Perppu.

Jokowi kemudian melunak setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh di Istana Negara, Kamis (26/9/2019). Pertemuan itu menghasilkan banyak masukan, terutama penerbitan Perppu. "Akan kami kalkulasi, hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya,” kata Jokowi.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD yang turut dalam pertemuan menjelaskan, Jokowi diberikan tiga opsi untuk menanggapi Revisi UU KPK.

Pertama legislative review, yakni RUU KPK tetap disahkan menjadi UU tapi kemudian dibahas kembali. Kedua judicial review, RUU KPK yang telah disahkan, dibawa untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Ketiga adalah penerbitan Perppu yang sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
PDIP keberatan jika Jokowi terbitkan Perppu


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rbitkan-perppu

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- PDIP keberatan jika Jokowi terbitkan Perppu KPAI kritik Aksi Mujahid 212 melibatkan anak-anak

- PDIP keberatan jika Jokowi terbitkan Perppu Tiga kapolda diganti, mahasiswa minta kapolri dipecat

- PDIP keberatan jika Jokowi terbitkan Perppu Kualitas udara Indonesia (Sabtu, 28/09/2019)

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
353
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread851Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.