Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

capt.meliodasAvatar border
TS
capt.meliodas
Revisi UU KPK Bukti Cacat Demokrasi
Revisi UU KPK Bukti Cacat Demokrasi

Sejarah mencatat. Pemuda selalu menjadi agen perubahan bangsa ini. 

Mulai dari peristiwa sumpah pemuda hingga reformasi yang di awali peristiwa '98.

Dan minggu ini, sekali lagi, pemuda beraksi untuk menyuarakan aspirasi. 

Sebuah gerakan untuk menolak RUU KUHP yang di nilai kontroversial dan juga revisi UU KPK. 

Sebelum jauh melangkah, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dulu makna revisi.

Quote:

Sesuai definisinya, seharusnya revisi ini untuk membuat sesuatu menjadi lebih baik.

Lalu, apakah kinerja KPK selama ini buruk sehingga perlu di adakan revisi UU KPK?

KINERJA KPK

ICWmenyebutkan bahwa sepanjang tahun 2018 KPK telah menetapkan 261 orang sebagai tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 57. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menetapkan 128 orang sebagai tersangka dan 44 kasus

Melihat data Transparency International Indonesia merilis Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2018. 

Indonesia memiliki skor IPK 38, naik satu poin dari tahun 2017 dan 2016. 

Target pimpinan KPK 2015-2019 menargetkan Indonesia memiliki skor 50

David Aled Williams, Penasehat Senior di U4 Pusat Sumber Daya Anti-Korupsi, sebagaimana dikutip South China Morning Post hari Selasa, mengatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dinilai sebagai salah satu badan dengan kinerja terbaik di kawasan. KPK sangat berhasil mengejar pejabat-pejabat tinggi yang korup.’’ 

Jika melihat kinerja KPK selama ini tidaklah buruk. Namun, ada alasan lain bagi pemerintah dan juga DPR untuk merevisi UU KPK. 

ALASAN PEMERINTAH DAN DPR MEREVISI UU KPK

Dasar dilakukannya revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR adalah survei yang di lakukan oleh litbang kompas. 

Spoiler for Survei:

Hampir semua revisi UU KPK sekarang merupakan jawaban dari isi survei di atas. 

Mirisnya, hasil survei tersebut sekaligus menunjukkan cacat demokrasi ketika suara terbanyak di jadikan landasan dalam mengambil keputusan. 

Adalagi alasanpemerintah yang kekeuh merevisi UU KPK karena menghambat investasi yang wallahua'lam darimana asalnya logika tersebut. 

OPINI PRIBADI TS MENGENAI UU KPK YANG DI REVISI

Bagi yang belum baca keseluruhan perubahan UU KPK silahkan mampir kesini.

Dari banyak poin-poin yang di revisi, ada 3 poin yang sangat ane soroti. 

1. POSISI KPK

KPK hari ini adalah sebuah lembaga independen yang bebas menyelediki lembaga-lembaga pemerintahan. 

Bebas bertindak dengan asas-asas yang di anut KPK. Mempertanggung jawabkan hasil kerja secara transparan langsung kepada masyarakat. 

Spoiler for Pasal 1 Ayat (3):

ArtinyaKPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan. Dengan kata lain, KPK harus tunduk pada perintah Presiden dan kehilangan independensinya. 

Jika Presiden benar dalam melakukan skala prioritas kasus-kasus korupsi bagus. Jika sebaliknya, dalam penetapan skala prioritas kasus ada kepentingan politik tertentu bisa jadi runyam.

Untuk itu, sebaiknya KPK tetap di jadikan lembaga independen yang sejajar dengan Trias Politica di Indonesia. 

2. PENYADAPAN

Bicara penyadapan, bicara privasi. 

Di era teknologi, data pribadi merupakan aset yang paling berharga. 

Spoiler for Pasal 12B (Setelah Revisi):

Kaitan pasal ini adalah dengan tindakan OTT yang berulang kali sukses di terapkan KPK. 

Poin ini jika di crmati lebih dalam sedikit agak konyol.

Jangankan 1x24 jam. Bocor 20 detik saja sudah bisa menggagalkan OTT. 

emoticon-Hammer2

Namun ane setuju jika penyadapan oleh KPK ini harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu mengingat penyadapan ini riskan mengambil data penting lainnya yang tidak terkait kasus korupsi yang juga rawan di salah gunakan. 

3. MENAKAR BADAN PENGAWAS

Sampailah kita pada lawakan terakhir dari revisi UU KPK, Badan Pengawas!

Spoiler for Pasal 37:

Dari awal, menurut ane, pembentukan badan pengawas KPK ini tidak tepat karena KPK seharusnya di luar trias politica agar terjaga independensinya. 

Dan lagi, melihat poin-poin di atas, pemilihan ketua dan anggota badan pengawas oleh DPR lewat usulan Presiden rawan kepentingan politik. 

PENUTUP

Karena persoalan korupsi di negara ini adalah persoalan khusus. Sudah seharusnya lembaga KPK menjadi lembaga dengan posisi khusus di luar trias politica agar tidak ada sungkan dalam melakukan penyelidikan ke lembaga-lembaga yang selama ini menjadi objelk penyelidikannya seperti kementrian dan DPR. 

Ane pribadi setuju soalan penyadapan oleh KPK direvisi karena sudah masuk ranah privasi. Namun pembentukan badan pengawas KPK akan menimbulkan kesan kurang independennya KPK.  
Diubah oleh capt.meliodas 28-09-2019 04:19
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
288
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.