Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
RUU KKS dibatalkan, warganet terhindar dari kebijakan represif
RUU KKS dibatalkan, warganet terhindar dari kebijakan represif
Foto ilustrasi. Seorang warga korban gempa tsunami Palu mencari sinyal internet di kantor Telkomsel, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/10/2018).
Kehidupan warganet Indonesia dalam alam kebebasan berpendapat tidak akan berubah menyusul pembatalan revisi Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Pembatalan ditempuh DPR RI pada Jumat (27/9/2019).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU KKS, Bambang Wuryanto, mengatakan draf revisi tidak bisa lagi dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2019-2024. RUU KKS bukan sekadar ditunda, tapi dibatalkan dan dianggap tidak ada lagi.

"Tidak bisa di-carry over (dilanjutkan ke periode berikutnya). Karena tidak bisa di-carry over, mulai dari nol lagi," ujar politisi asal PDI-P ini di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bambang menjelaskan pembatalan harus dilakukan karena tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi. Lantaran mekanisme itu tidak terpenuhi, DPR pun memutuskan pembahasan harus dihentikan.

Mekanisme yang tidak sesuai dengan tata tertib peraturan itu, lanjut Bambang, adalah ketidakhadiran wakil pemerintah. Dalam hal ini, wakil pemerintah adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

Bambang menyatakan ketiga menteri tak pernah hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan pansus, termasuk pada Jumat kemarin. "Karena tidak ada satu pun menteri yang hadir pada hari ini, maka rapat dibatalkan," tukasnya.

Adapun soal ketidakhadiran para menteri, Bambang menyatakan maklum karena mereka sedang melakukan rapat konsolidasi dengan Presiden Joko Widodo. Jumat kemarin, presiden memang memanggil seluruh menterinya ke Istana Negara, Jakarta.
Sempat dibahas kilat
KKS sebenarnya satu di antara 55 RUU yang masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019. Namun pembahasannya dinilai misterius dan sangat kilat.

Dokumen lembaga SAFEnet menunjukkan RUU KKS dibahas lebih cepat dari RUU KPK. Bila RUU KPK yang sudah disahkan dan diprotes publik dibahas dalam delapan hari kerja, RUU KKS hanya lima hari.

RUU KKS merupakan inisiatif Badan Legislatif (Baleg) yang dikirim ke pemerintah pada Mei 2019. Draf RUU PKS baru bisa diketahui publik pada Agustus 2019 dan diputuskan untuk dibahas pansus pada16 September 2019.

Namun, tidak ada jadwal rapat pansus dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Adanya hanya jadwal penetapan RUU KKS dalam rapat paripurna hari Senin (30/9) atau saat hari terakhir masa tugas DPR periode 2019-2014.

Repotnya, menurut SAFEnet, penyusunan draf RUU KKS ini tidak didasari pada frekuensi pertemuan dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan yang cukup.

"Penyusunan RUU KKS ini muncul tiba-tiba dan terkesan terburu-buru ingin disahkan," ujar Damar Juniarto, Executive Director SAFEnet, dalam keterangan tertulis pada 16 September.
Berisi kebijakan represif
Secara umum, semangat RUU KKS senada dengan UU Informatika dan Transaksi Elektronik yang penuh dengan pasal karet serta mengekang kebebasan berpendapat. Secara terbatas, RUU PKS berupaya mengontrol internet Indonesia seperti dilakukan oleh Tiongkok.

Persoalannya, menurut Menurut praktisi dan pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya, Indonesia tak mungkin melakukannya karena sistem internetnya terbuka. Belum lagi kemampuan dan sumber daya Indonesia untuk melakukan pengawasan itu juga terbatas.

"Jadi kalau mau menetapkan pembatasan seperti di Tiongkok rasanya ini seperti mimpi di siang bolong," tutur Alfons.

Sedikitnya enam tujuh hal yang dinilai bermasalah dalam draf RUU KKS. RUU ini memberi "senjata" kepada Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Tujuh hal itu adalah penyadapan massal, pengaturan konten (blokir dan sensor), pencabutan akses internet, perizinan akses internet harus melalui BSSN, menghambat teknologi dan ekonomi digital, menghambat pengembangan keamanan siber,
RUU KKS dibatalkan, warganet terhindar dari kebijakan represif


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...jakan-represif

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- RUU KKS dibatalkan, warganet terhindar dari kebijakan represif Perbandingan kualitas udara kota di dunia (Sabtu, 28/09/2019)

- RUU KKS dibatalkan, warganet terhindar dari kebijakan represif Bea Cukai tindak rombongan jasa titip iPhone 11 di Bandara Soetta

- RUU KKS dibatalkan, warganet terhindar dari kebijakan represif Kartun: Mencoba memahami Jokowi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
386
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread851Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.